KPU Kabupaten Blora mengumumkan konsep penataan daerah pemilihan untuk Pemilu 2019. (foto: dok-ib) |
“Berdasarkan PKPU
No. 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilu Tahun 2019 diatur bahwa penyampaian dan pencermatan usulan
Dapil DPRD Kabupaten/Kota kepada publik dilaksanakan pada tanggal 19
– 25 Januari 2019, sehingga kami sampaikan hal ini kepada
masyarakat melalui media,” ucap Ketua KPU Blora, Arifin, Jumat
(19/1/2018).
Untuk diketahui,
sesuai SK KPU Nomor 13/PL.01.3-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Jumlah
Penduduk Kabupaten/Kota dan Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2019, Jumlah
Penduduk di Kabupaten Blora sebanyak 893.940 jiwa, sehingga pada
Pemilu 2019 jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Blora masih sejumlah
45 (empat puluh lima) kursi.
Adapun usulan
Penataan Dapil dari KPU Blora yang
pertama masih mengacu pada Daerah Pemilihan yang lama, yaitu Daerah
Pemilihan di Pemilu 2014, sebanyak 5 (Lima) Dapil yang terdiri dari
Dapil Blora 1 (Jiken, Jepon, Blora dan Bogorejo) sebanyak 11
(sebelas) kursi, Dapil Blora 2 (Kedungtuban, Cepu dan Sambong)
sebanyak 8 (delapan) kursi, Dapil Blora 3 (Jati, Randublatung dan
Kradenan) sebanyak
8 (delapan) kursi, Dapil Blora 4 (Kunduran, Todanan dan Japah)
sebanyak 9 (Sembilan) kursi serta Dapil Blora 5 (Tunjungan,
Banjarejo, dan Ngawen) sebanyak 9 (Sembilan) kursi.
Sedangkan Usulan
yang kedua sebanyak 6 (Enam) Dapil yang terdiri dari Dapil Blora 1
(Blora dan Tunjungan) sebanyak 7 (tujuh) kursi, Dapil Blora 2 (Jiken,
Jepon, dan Bogorejo) sebanyak 6 (enam) kursi, Dapil Blora 3
(Kedungtuban, Cepu dan Sambong) sebanyak 8 (delapan) kursi, Dapil
Blora 4 (Jati, Randublatung dan Kradenan)
sebanyak 9 (sembilan) kursi, Dapil Blora 5
(Kunduran, Todanan dan Japah) sebanyak 9 (Sembilan) kursi serta Dapil
Blora 6 (Banjarejo, dan Ngawen) sebanyak 6 (Enam) kursi.
“Untuk selanjutnya
KPU Kabupaten Blora dalam waktu dekat akan mengadakan Uji Publik
tentang usulan penataan Daerah Pemilihan
dan Alokasi kursi DPRD tersebut. Dimana
uji publik tersebut akan menyerap segala masukan dan tanggapan
terhadap usulan Dapil dan Alokasi kursi DRPD Kabupaten Blora sebelum
diserahkan ke KPU RI untuk ditetapkan,” lanjutnya. (res-ib)
0 komentar:
Posting Komentar