![]() |
Tia buah laptop yang dijadikan barang bukti pencurian. (foto: dok-ib) |
Kapolsek Randublatung, AKP Selamet
Riyanto menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku
tindak pidana pencurian, dengan TKP disebuah rumah di Kel.
Randublatung RT. 06/RW. 01, Kec. Randublatung, Kab. Blora.
“Pelaku bernama Dedi Yuli Martin (34)
ditangkap petugas di rumahnya, di Jl. Onggososro RT.05/RW.02 Kel.
Randublatung Kec. Randublatung Kab. Blora. Ia kami tangkap karena
telah dilaporkan oleh saksi korban, Poedji (47), atas dugaan tindak
pidana pencurian barang milik korban, berupa 3 unit laptop merek
Accer, Lenovo dan Thosiba,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi korban,
peristiwa pencurian yang dilakukan pelaku telah terjadi pada hari
Minggu (24/12/2017) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu saksi korban
bersama keluarga meninggalkan rumah pergi ke Rembang untuk menjenguk
orang tuanya. Setelah kembali ke rumah dirinya kaget kondisi kamar
sudah acak-acakan dan kehilangan barang miliknya berupa 3 (tiga) unit
laptop merek Accer, Lenovo dan Tosibha, yang sebelumnya ditaruh di
dalam almari kamar rumahnya.
“Pada awalnya, korban belum
melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Randublatung, sehubungan
masih berusaha mencari informasi sendiri sambil menanyakan ke
tetangga dan saudara di sekitar rumah yang ditinggali. Selanjutnya,
pada, Senin (25/12/2017) sore baru melaporkannya ke Polsek untuk
ditindak lanjuti,” lanjutnya.
Dari hasil laporan korban dan
keterangan saksi-saksi, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengantongi identitas pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek
Randublatung segera bertindak cepat, dengan melakukan penyelidikan
dan mendatangi rumah korban.
![]() |
Dedi Yuli, tersangka pencurian tiga buah laptop yang berhasil diamankan petugas. (foto: dok-ib) |
Berdasarkan hasil interogasi awal,
pelaku mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan penggeledahan
ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah obeng untung mencongkel
jendela, satu unit Honda Scopy sebagai sarana dan dari keterangan
pelaku 3 laptop hasil curiannya telah di jual di sebuah toko yang
berada di Kaliwangan, Blora.
“Selanjutnya pelaku berikut barang
bukti diamankan ke Mapolsek Randublatung, guna proses hukum lebih
lanjut.” imbuh Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku disangka telah
melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, diancam dengan pidana
penjara tujuh tahun. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar