![]() |
Tersangka pengedar sabu beserta barang bukti yang diamankan di Mapolres Blora. (foto: dok-ib) |
Setelah beberapa hari lalu terungkap
upaya penyelundupan sabu-sabu masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Blora yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial AIS. Kini
giliran salah satu pengedar sabu berhasil ditangkap petugas Satuan
Narkoba Polres Blora, Rabu (3/1/2018).
Kali ini yang ditangkap adalah seorang
pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat berada
di sebuah warung kopi Desa Keser Kecamatan Tunjungan.
Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K,
M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Suparlan, mengatakan, tersangka
pengedar narkoba tersebut yakni bernama Sartono alias Gembo (39)
warga alamat Dukuh Merah Desa Sitirejo Kec. Tunjungan, Blora.
Kasat Res Narkoba menjelaskan,
penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat jika di wilayah
tersebut ada seorang pengedar yang akan melakukan transaksi. Polisi
langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Kami berhasil menangkap tersangka
Sartono di sebuah warung kopi Desa Keser, Rabu (3/1/2018) kemarin,
sekitar pukul 16.30 WIB, bersama barang buktinya, sabu-sabu satu
paket seberat 0,28 gram,” kata AKP Suparlan.
Dikatakan, pihaknya menangkap target
karena adanya gerakan yang mencurigakan dari yang bersangkutan.
Ketika didekati, pelaku terlihat panik. Hingga ketika diinterogasi,
pelaku masih belum mengakui. Namun usai digeledah ditemukan satu
paket narkoba jenis sabu siap edar yang ada didalam bungkus rokoknya.
“Pelaku tidak bisa mengelak dan kami
bawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini
untuk proses penyidikan, pelaku ditahan di Mapolres,” lanjutnya.
Selain barang bukti sabu-sabu seberat
0,28 gram, petugas juga mengamankan satu unit HP, 1 (satu) bekas
bungkus rokok LA MILD warna putih tempat menyimpan sabu.
AKP Suparlan menegaskan, perbuatan
pelaku melanggar, Narkotika primeir pasal 114 ayat (1) subs pasal 112
ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman
hukuman kurungan 5 tahun penjara. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar