![]() |
Mengaku sebagai polisi, pelaku perampasan kendaraan bermotor ditangkap. (foto: ilustrasi) |
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP
Herry, modus yang digunakan tersangka untuk mengelabuhi korbannya
dengan mengaku sebagai anggota Kepolisian yang bertugas di Kabupaten
Kediri, Jawa Timur.
“Awal mula kejadian, korban sekitar dua minggu yang lalu berkenalan dengan tersangka melalui Facebook yang mengaku bernama Saiful Bahri, 27 th, alamat rumah di Kecamatan Jiken, Kab. Blora, mengaku sebagai seorang Polisi. Modus tersangka untuk mengelabuhi korban, bahwa dirinya menggunakan akun Facebook palsu dan mengaku sebagai anggota Polisi yang dinas di Kabupaten Kediri, Jatim,” kata Kasat Reskrim.
AKP Herry menerangkan kejadian tersebut
baru dirilis hari Selasa (12/12/17), karena menunggu proses
pemeriksaan lebih lanjut apakah ada pelaku lainnya untuk dikembangkan
penyidik.
Kejadian terjadi pada hari Senin,
tanggal 4 Desember 2017, sekira pukul 19.00 WIB dimana korban
berkomunikasi dengan Saiful Bahri (tersangka) bahwa adiknya yang
bernama Dimas pulang dari pondok Lirboyo menunggu di GOR Mustika
Blora untuk diantar pulang ke Jiken.
Setelah korban dan seseorang yang
mengaku sebagai Dimas bertemu di depan GOR Mustika pelaku mengajak
korban mengambil sepeda motor di rumah neneknya di wilayah Tunjungan.
Selama perjalanan pelaku dan korban mengendarai motor milik korban
dan pelaku berada di depan.
Sesampai di jalan sawah Desa Kalangan
korban diminta pindah depan selanjutnya pelaku mengancam korban
dengan pisau, korban berusaha mengelak selanjutnya pelaku mendorong
korban dan terjatuh, pisau menggores jari telunjuk korban sebelah
kanan. Setelah terjatuh pelaku membawa lari motor korban jenis Honda
Beat.
Hanya dalam hitungan jam berawal dari
laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Tunjungan yang
dipimpim langsung oleh Kapolsek bersama Unit Resmob Polres Blora yang
dipimpin oleh Kbo Reskrim melakukan Penyelidikan dan pengejaran
tentang pelaku tindak pidana.
Selanjutnya sekira pukul 23.45 WIB, di
area SPBU Ngawen, petugas berhasil menangkap seorang pelaku yang
diduga pelakunya, pada saat akan bertransaksi menjual motor hasil
kejahatan tersebut dan selanjutnya di bawa ke Mapolres Blora guna
proses lebih lanjut. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar