![]() |
Sejumlah petugas sedang melakukan pemeriksaan toko petasan di Kecamatan Cepu. (foto: dok-ib) |
Kapolres Blora AKBP Saptono S.I.K, M.H
menerangkan bahwa selain merupakan perintah langsung dari satuan atas
juga memberikan alasan kenapa petasan dilarang untuk dijual. Karena
menurutnya petasan sama saja seperti bahan peledak yang bisa
membahayakan seseorang.
”Petasan itu mendekati, sama dengan
bahan peledak. Kalau kembang api di bawah 2 inch boleh,” ujarnya.
Menurut Kapolres, adanya para penjual
petasan di pinggir jalan karena adanya teori ekonomi yaitu supply and
demand (penawaran dan permintaan). Dirinya juga menilai tak ada
gunanya jika masyarakat menjual petasan yang bisa membahayakan orang
lain tanpa ada keuntungan besar dibalik itu.
“Orang juga ngapain bikin mercon gitu
sampai membahayakan jiwa raga kalo tidak ada yang mau beli. Nah
sekarang kembali merubah mindset. Kita menghadapi hari besar
keagamaan jangan main mercon, jangan membahayakan diri sendiri,”
imbaunya.
Jika nantinya ada warga yang masih
nekat untuk menjual petasan, maka pihaknya akan melakukan penertiban
dan pembinaan terhadap para penjual petasan yang tidak mengindahkan
himbauan petugas.
“Kalau ada yang nekat menjual akan
kita tertibkan dan dilakukan pembinaan. Secara bertahap operasi
petasan akan terus dilakukan diberbagai tempat hingga berakhirnya
perayaan natal dan tahun baru 2018 nanti,” pungkas AKBP Saptono.
Razia dilakukan di beberapa warung
petasan yang ada di Blora Kota, Cepu, Randublatung dan Kunduran.
Begitu juga dengan kecamatan lainnya melalui Polsek masing-masing.
(res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar