![]() |
Tiga orang komplotan pencuri motor yang berhasil di tangkap polisi, Jumat (15/12/2017). (foto: dok-ib) |
Penangkapan dilakukan tim gabungan dari
Resmob Polres Blora dan Polsek Jepon, Jumat (15/12/2017) malam.
Mereka berhasil meringkus tiga pelaku curanmor bersama barang bukti
berupa dua belas unit sepeda motor hasil kejahatannya.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi
Utomo menginformasikan, para pelaku yang berhasil diringkus petugas
yaitu, Gunadi (31) warga Dukuh Tegalombo RT 18/RW 04 Kecamatan Japah,
Bianto (31) warga Dukuh Tambakampel RT 02/RW 01 Desa Tambahrejo
Kecamatan Tunjungan, dan Eko Prasetyo (32) warga Dukuh Karanggeneng
RT 02/RW 06 Desa Sumberejo Kecamatan Japah.
Sementara, untuk ketiga pelaku
kompolotan curanmor tersebut sampai saat ini masih menjalani
pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Blora.
![]() |
Sepeda motor yang berhasil diamankan, barang bukti curanmor. (foto: dok-ib) |
Beberapa menit kemudian, korban kembali
dari dalam rumah tersebut dan mendapati sepeda motor miliknya
bernopol K-6897-WE telah hilang. Korban segera melaporkan peristiwa
ini ke Mapolsek Jepon.
Tak sampai selama kurang dari 12 jam,
pukul 18.00 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil
meringkus tersangka Gunadi di depan terminal Ngawen. Gunadi kemudian
dibawa ke Polsek Japah.
Dari hasil penyelidikan, Gunadi mengaku
telah melakukan kejahatan tersebut bersama Biyanto. Petugas kemudian
meringkus Biyanto dan mengamankan kunci letter T yang digunakannya
untuk merusak lobang kunci sepeda motor.
Kedua pelaku, mengaku telah melakukan
curanmor di sejumlah TKP lain bersama dengan Eko Prasetyo. Kemudian
dengan gerakan cepat Tim Resmob langsung menangkap Eko Prasetyo
dirumahnya. Dari pengakuan para pelaku, petugas berhasil mengamankan
dua belas unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan oleh para
pelaku.
“Berawal dari informasi masyarakat
dan hasil penyelidikan cepat, kami berhasil meringkus ketiga pelaku
dalam waktu dan tempat yang berbeda, sekaligus barang buktinya”
ujar Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo, S.H, M.H.
Dari TKP Jepon petugas berhasil
mengamankan satu unit sepeda motor CB 150 R yang digunakan pelaku
dalam menjalankan aksinya. Selain itu, petugas juga mengamankan dua
unit sepeda motor masing-masing bernopol K-6897-WE dan K-6157-EY
hasil kejahatan. Sementara dari TKP lain, petugas mengamankan 10
sepeda motor berbagai jenis. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar