![]() |
Bupati menyampaikan dokumen Ranperda APBD 2018 kepada Ketua DPRD Blora, Selasa (28/11/2017) kemarin. (foto: dok-ib) |
Pada hari Selasa (28/11/2017) kemarin,
Bupati Djoko Nugroho dengan didampingi Sekda Drs. Bondan Sukarno MM
menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD Kabupaten Blora Tahun
Anggaran 2018 ke DPRD melalui Rapat Paripurna yang dipimpin langsung
oleh Ketua DPRD Ir. H. Bambang Susilo.
Bupati berharap dengan penyampaian
Ranperda APBD 2018 ini bisa segera ditindaklanjuti oleh DPRD dengan
membahasnya, sebelum nantinya disepakati bersama-sama dan dimintakan
evaluasi kepada Gubernur.
“Menjadi harapan kita semua bahwa proses penyusunan APBD 2018 ini
akan dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang ditentukan. Patut
kita syukuri bersama bahwa beberapa tahapan proses penyusunan APBD
telah kita selesaikan. Sebagaimana diketahui bersama beberapa waktu
yang lalu telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang
KUA-PPAS, artinya tahapan proses penyusunan APBD telah memasuki tahap
akhir,” ujar Bupati.
Bupati berharap agar Rancangan APBD
Kabupaten Blora 2018 ini dapat segera dilakukan pembahasan dan
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga roda perekonomian di
Kabupaten Blora dapat dijalankan sebagaimana mestinya dan hasilnya
dapat dinikmati semua lapisan masyarakat di Kabupaten Blora.
Ketua DPRD Blora, Ir. H. Bambang Susilo
ketika dihubungi mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan
pembahasan Ranperda APBD 2018 secepat mungkin agar bisa segera
ditetapkan menjadi Perda.
“Setelah disampaikan kepada dewa,
kami akan langsung agendakan untuk membahasnya agar bisa segera
selesai,” ucapnya singkat.
Adapun substansi Ranperda APBD
Kabupaten Blora 2018 yang dalam penyusunannya mendasari pada
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2018
adalah sebagai berikut :
I. Pendapatn Daerah
Rencana pendapatan daerah pada RAPBD
Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.2.020.499.639.677,- dengan rincian
sebagai berikut:
- Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp.191.752.934.000,-
- Dana Perimbangan, sebesar Rp.1.380.931.930.000,-
- Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, sebesar Rp.447.814.775.677,-
II Belanja Daerah
Penyusunan belanja daerah
mempertimbangkan prinsip efisiensi dengan tetap mengutamakan
kepentingan masyarakat.
Rencana belanja daerah pada RAPBD Tahun
Anggaran 2018 sebesar Rp.2.056.656.801.692,- dengan perincian :
- Belanja tidak langsung sebesar Rp.1.220.234.431.477,-
- Belanja Langsung sebesar Rp.836.422.370.215,-
III Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah adalah semua
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pada Tahun Anggaran 2018 pembiayaan
daerah dianggarkan sebagai berikut :
- Penerimaan PembiayaanRencana penerimaan pembiayaan yang dianggarkan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.40.157.162.015,-, yang besarannya sama dengan Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA)
- Pengeluaran PembiayaanRancangan pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan dalam PPAS Tahun 2018 sebesar Rp.4.000.000.000,-
Dari perhitungan tersebut diatas
terlihat bahwa struktur anggaran dalam RAPBD Tahun Anggaran 2018
mengalami defisit sebesar Rp.36.157.162.015,-. Defisit ini dapat
ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp.36.157.162.015,-, sehingga
secara riil pada RAPBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018 memiliki
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp.0,-
(nol rupiah).
Dengan demikian RAPBD Kabupaten Blora
tidak mengalami defisit riil, sehingga tidak perlu menutup defisit
tersebut dari sumber pembiayaan lain.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD
tersebut jajaran Forkopimda, seluruh Kepala OPD, Camat, BUMN, BUMD
dan tentunya para anggota DPRD.
Sementara itu, pada Rabu siang
(29/11/2017) pihakl DPRD telah menyiapkan rencana penyelenggaraan
Rapat Paripurna DPRD selanjutnya yang diagendakan pada hari Kamis
(30/11/2017) besok tentang Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda
APBD 2018. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar