Puluhan botol miras disita aparat dan diamankan ke Mapolres Blora, Jumat malam (24/11/2017). (foto: dok-ib) |
Miras tersebut didapati pada sejumlah
warung yang berada di kawasan wilayah kota Blora. Puluhan botol miras
itu diamankan saat kegiatan operasi razia miras yang dilakukan mulai
pukul 21.00 WIB sampai selesai.
“Saat digelarnya operasi setidaknya 4
warung penjual miras kita datangi. Miras yang dijual kadar alkoholnya
di atas 10 persen. Pedagangnya pun tak punya izin,” terang Kapolres
Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H melalui Kabag Ops Kompol Zuwono.
Menurut Kabag Ops, miras dapat memicu
terjadinya pidana. Miras merupakan awal dari aksi kejahatan, karena
mayoritas pelaku kejahatan konsumsi miras terlebih dahulu sebelum
beraksi.
“Dari informasi masyarakat, Polres
Blora mendengar di hampir seluruh wilayah masih di jumpai penjual
miras tanpa izin. Oleh karena itu seluruh Polsek jajaran Polres Blora
terus mencoba menertibkannya dengan menggelarnya razia miras bersama,
apalagi ini merupakan perintah langsung Kapolres Blora,” ucapnya.
Razia miras dilakukan petugas di sebuah warung jamu, Jumat (24/11/2017). (foto: dok-ib) |
Dari penggerebekan itu, Kasat Narkoba
AKP Suparlan menambahkan total ada 52 botol miras yang disita dari 4
warung jamu.
“Dari kegiatan operasi tersebut
berhasil diamankan miras dari berbagai jenis. Sedangkan, para penjual
miras sudah didata dan akan dipanggil ke kantor Sat Res Narkoba untuk
menjalani pembinaan.” ujarnya.
Polres Blora bertekat akan terus
merazia penjual miras tanpa izin baik yang dijual di warung, toko
maupun tempat hiburan malam lainnya. Berapapun jumlahnya yang dijual,
pasti akan disita.
“Bagi masyarakat, diharapkan hindari
mengkonsumsi miras, selain berdosa, merusak kesehatan juga akan
berdampak pada timbulnya tindak pidana. Jika mengetahui lokasi
penjualan miras, harap laporkan saja ke petugas,” pungkas AKP
Suparlan. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar