![]() |
Tersangka pembobol konter hp Happy Cell diamankan di Mapolres Blora beserta barang buktinya. (foto: res-ib) |
Kapolres Blora AKBP Saptono SIK, MH
mengatakan, pelaku pencurian bernama Utomo Sigit Kohari (30) warga
Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora. Pelaku diamankan tim gabungan
Satuan Reskrim Polres Blora atas dugaan kasus pencurian dengan
pemberatan (Curat) di Toko Happy Cell tersebut atas penyelidikan dan
informasi dari masyarakat.
“Pelaku berikut barang bukti beberapa
barang hasil curian yang masih tersisa berhasil diamankan tim Buser
Polres Blora pada hari Kamis (02/11/17) sore dirumahnya tanpa
perlawanan,” ujar Kapolres Blora.
Asal mula kejadian korban (Reza Perwita
Wardani) diberitahu saksi bernama Bu Kas (50) yang merupakan
tetangganya, bahwa pintu belakang toko dan pintu garasi sudah dalam
keadaan terbuka, kemudian korban dan saksi memeriksa barang-barang
miliknya.
Alangkah terkejutnya, beberapa barang
yang ada di dalam toko berupa 1(satu) unit leptop merek Toshiba, 1
(satu) unit TV flat 24 inchi Panasonic, 1 (satu) unit speker aktiv
merek Advan warna hitam, 1 (satu) unit Hp merek EVERCROSS warna
hitam, 1 (satu) unit mini pisi dan sejumlah kartu perdana serta rokok
yang ada di etalase raib digasak pelaku.
Ketika diintrogasi oleh penyidik,
pelaku dengan nekat melakukan aksinya seorang diri pada waktu dini
hari saat keadaan sudah sepi ketika penghuni rumah tertidur pulas.
Modus operandi pelaku melancarkan
aksinya masuk ke dalam toko dengan cara merusak pintu belakang dengan
cara mencebol tembok menggunakan palu, kemudian merusak kunci gembok
menggunakan obeng dan tang besi.
“Akibat kejadian tersebut korban
mengalami kerugian materil sebesar 16 juta rupiah. Sedangkan untuk
pelaku dijerat dengan pasat 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan yang ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas
AKBP Saptono. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar