Petugas Satlantas Polres Blora sedang memeriksa kelengkapan berkendara dalam Operasi Zebra Candi 2017. (foto: dok-ib) |
BLORA. Baru berjalan dua hari,
sejak Rabu (1/11/2017) hingga Kamis (2/11/2017) kemarin Operasi Zebra
Candi 2017 di Kabupaten Blora sudah menilang ratusan pelanggar yang
tertangkap menyalahi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan
raya.
Berdasarkan data yang diterima dari
Satlantas Polres Blora, di hari pertama petugas menjaring 119
pelanggar dengan menyita 8 unit sepeda motor. Sedangkan di hari
kedua, Kamis kemarin petugas berhasil menjaring 92 pelanggar.
“Hari pertama ini (kemarin-red) cukup
banyak yang kita tindak. Totalnya ada 119 pengendara yang ditilang.
Paling banyak roda dua," ucap Kasatlantas Polres Blora AKP
Febriyani Aer, S.I.K, M.H melalui Kanit Regident Iptu Rustam di Mako
Satlantas, Jalan Pemuda, Blora.
Iptu Rustam mengatakan di hari pertama
digelarnya operasi zebra ini di Jalan Mr. Iskandar, petugas paling
banyak menindak para pelanggar yang tidak membawa STNK, dari pada
melawan arus dan tidak membawa SIM.
Dalam operasi hari pertama, polisi
turut menyita barang bukti pengendara berupa SIM sebanyak 2 lembar
dan STNK sebanyak 109 lembar. Selain surat-surat, polisi juga menyita
delapan unit sepeda motor.
“Kita sita delapan motor. Karena saat
kita tindak, mereka sama sekali tidak membawa dokumen baik SIM maupun
STNK,” kata Rustam.
Sejumlah pelanggar dikenai tilang karena ketahuan melanggar lalu lintas. (foto: dok-ib) |
Kasat Lantas Polres Blora AKP Febriyani
Aer, S.I.K, M.H melalui KBO Lantas Iptu Markus
mengatakan bahwa razia kali ini
difokuskan pada penegakan hukum pelanggaran lalu lintas terutama yang
tidak menggunakan helm melanggar arus atau salah jalur, kemudian
melanggar penggunaan sirine serta plat kenderaan tidak sesuai aturan
dan surat-surat kenderaan.
“Jadi kami mohon maaf kepada
masyarakat, karena kami jauh hari sudah menyampaikan kepada
masyarakat akan melaksanakan operasi zebra, diharapkan masyarakat
mematuhi aturan lalu lintas.” ucapnya.
Target operasi terutama mengurangi
angka kecelakaan dan kemacetan karna volume kendaraan yang ada di
Kabupaten Blora sudah tinggi dan bagi para pelanggar akan di tilang
ditempat.
“Jadi pelanggar akan ditilang baik
kenderaan, surat kenderaannya ataupun SIMnya.” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan data
Satlantas Polres Blora sendiri, razia dilaksanakan di 2 tempat
berbeda hari kedua mendapatkan hasil 92 tilang dengan rincian 81
pelanggar STNK, 6 pelanggar SIM dan menyita 5 sepeda motor karena
tidak dapat menunjukan dokumen. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar