Petugas Satpol PP Kabupaten Blora menunjukkan surat peringatan pertama yang diberikan kepada Alfamart Sambong. (foto: dok-infoblora) |
Sasaran yang dituju adalah minimarket
Alfamart di Jl.Blora-Cepu km 27 Kecamatan Sambong dan minimarket
Indomaret Jl.MR Iskandar, Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora Kota.
Setibanya di lokasi, petugas langsung
memberikan pengarahan secara humanis dan memberikan surat peringatan
pertama kepada pihak pengelola agar menutup usahanya dengan tenggang
waktu selama 14 hari. Surat peringatan diberikan karena minimarket
tersebut belum memenuhi syarat sesuai yang diatur dalam Perda Nomor 2
Tahun 2012 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modern.
Pemberian surat peringatan pertama kepada pengelola Indomaret Kaliwangan. (foto: dok-infoblora) |
“Berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 20 menyebutkan bahwa pendirian
minimarket harus berjarak minimal 0,5 km dari pasar tradisional. Pada
kenyataannya Alfamart Sambong berjarak kurang dari 0,5 km dari Pasar
Gadu, begitu juga dengan Indomaret Kaliwangan Mlangsen yang berjarak
hanya 350 meter dari Pasar Kaliwangan. Sehingga izin mereka tidak
keluar dan harus ditutup,” jelas Pak Anang.
Sebagai solusi, Anang yang juga mantan
Kepala Kantor Kesbangpol ini menyarankan agar pengelola bisa mencari
lokasi lain yang sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2012. Sehingga
usaha minimarketnya bisa dipindah berjarak lebih dari 500 meter dari
pasar tradisional.
Kabid Penegakan Perundang-undangan
Daerah Suripto S.Sos menambahkan bahwa kedua minimarket tersebut baru
berdiri kurang dari dua tahun. Keduanya sudah buka setahun lebih,
namun perijinannya baru diajukan beberapa bulan lalu, sehingga tidak
mendapatkan ijin karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Perda Nomor
2 Tahun 2012 Pasal 20.
“Surat peringatan pertama ini kami
layangkan dengan tenggang waktu 14 hari. Jika dalam 14 hari kedepan
belum ditutup, maka akan kami layangkan surat peringatan yang kedua
dengan tenggang waktu 7 hari. Kalau masih saja membandel, surat
peringatan ketiga siap diberikan diikuti upaya penutupan paksa oleh
petugas,” tegasnya.
Agus Abidin sebagai salah satu pegawai
Alfamart Sambong mengatakan bahwa surat yang diberikan Satpol PP akan
ia laporkan ke manajemen pusat sesuai alamat yang tertulis.
“Kami belum bisa memastikan kapan
dilakukan penutupan, karena akan menunggu keputusan manajemen
terlebih dahulu untuk menyikapi surat dari Satpol PP,” ucapnya
singkat. (humaskab | jo-ib)
0 komentar:
Posting Komentar