![]() |
Lima penjudi yang berhasil ditangkap Polisi di Desa Kapuan Kecamatan Cepu. (foto: dok-ib) |
Lima pemain judi tersebut yakni Suwandi
(39) warga Menggung, Sutiktomo (38) warga Kapuan, Mulyono (42) warga
Karangboyo, Setiyomo (38) warga Jipang, dan Sakiyanto (38) warga
Brabowan Sambong.
Mereka diamankan ketika Polisi
mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana sering adanya aktivitas
permainan judi dadu di Kapuan. Berdasarkan informasi tersebut,
anggota Sat Reskrim Polres Blora langsung mendatangi lokasi. Sekitar
pukul 18.05 WIB, anggota Opsnal Sat Reskrim langsung menggerebek
lokasi tersebut.
Dalam aksi penggerebekan sempat terjadi
kejar-kejaran antara aparat kepolisian dan para penjudi. Hal itu
lantaran para pelaku mengetahui kedatangan polisi.
Tak ingin kehilangan buruannya, polisi
pun dengan sigap tanpa ada letusan tembakan peringatan langsung
mengepung lokasi untuk menghentikan pelarian pelaku.
![]() |
Barak bukti yang diamankan petugas untuk kepentingan penyelidikan kasus. (foto: dok-ib) |
Usai mengamankan pelaku dan barang
bukti, selanjutnya para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Blora
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H
saat dikonfirmasi Selasa (31/10/2017) pagi, membenarkan jika telah
mengamankan lima para pelaku pemain judi dadu.
“Pelaku kita amankan saat asyik
berjudi jenis dadu disalah satu rumah milik tersangka yang ada di
Kelurahan Kapuan. Saat penangkapan pelaku sempat ingin melarikan diri
namun berhasil kita tangkap,” ucap AKBP Saptono
Kapolres Blora menjelaskan peran
masing-masing pelaku berbeda. Ada yang berperan sebagai bandar dan
ada yang sebagai pemain. Namun seluruhnya akan diproses secara hukum.
“Untuk saat ini kita amankan satu
orang bandar dan empat orang pemain, serta satu unit alat untuk judi
dadu. Untuk kelima pelaku nantinya akan kita jerat dengan pasal 303
KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan
penjaranya diatas lima tahun,” tutupnya. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar