![]() |
Barang bukti satu paket sabu-sabu yang didimpan Thomas dalam sebuah bungkus rokok dotemukan di dalam Rutan Kelas II B Blora, Rabu (11/10/2017) kemarin. (foto: dok-ib) |
Ia adalah Thomas Millyen
(33) tahanan kasus narkoba yang ditangkap Satres Narkoba di Kecamatan
Cepu beberapa waktu lalu. Rabu kemarin ia ketahuan menyimpan sabu di
dalam ruang tahanan Rutan Kelas II B Blora dalam sebuah bungkus rokok
yang dikemas menggunakan pastik clip.
Kepala Rutan Kelas II B
Blora, Yoga Aditya R ketika dihubungi membenarkan jika pihaknya telah
melakukan penggeledahan terhadap ruang tahanan bersama petugas
Satnarkoba Polres Blora. Hasilnya ditemukan satu buah paket sabu yang
diketahui adalah milik Thomas.
“Awalnya kami curiga
dengan gelagat aneh si napi. Sehingga kami merasa perlu melakukan
penggeledahan bersama Satnarkoba Polres Blora. Begitu terbukti
menyimpan sabu di kamar mandi, langsung kita amankan untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian,” terangnya.
![]() |
Thomas, napi yang ketahuan menyimpan sabu di dalam tahanan. (foto: dok-ib) |
“Setelah mendapatkan
informasi dari Rutan, kami langsung meluncur ke TKP untuk menggeledah
dan menangkap Thomas kembali. Ia tidak berkutik ketika diketahui
secara jelas menyimpan sabu dalam sebuah bungkus rokok,” ucap AKP
Suparlan.
Untuk memastikan tidak ada
penyimpanan sabu di ruang tahanan lainnya, alhirnya seluruh ruang
tahanan ikut digeledah oleh petugas gabungan dari Rutan dan Satres
Narkoba Polres Blora. Selain digeledah, mereka juga mengikuti tes
urine.
“Usai penggeledahan,
barang bukti sabu langsung kita amankan. Kemudian melakukan kordinasi
dengan Kepala Rutan Blora untuk membawa Thomas kembali guna menjalani
proses pemeriksaan. Kami ingin jaringan pemasok sabu bisa diungkap
dan diputus mata rantainya,” tegas AKP Suparlan.
Dengan adanya penemuan ini, maka ia memastikan masa hukuman Thomas terancama akan bertambah lama. Pasalnya ia tetap melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu ketika menjalani masa tahanan.
Dengan adanya penemuan ini, maka ia memastikan masa hukuman Thomas terancama akan bertambah lama. Pasalnya ia tetap melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu ketika menjalani masa tahanan.
Untuk diketahui, Thomas
sebelumnya ditangkap Tim Cobra Polresta Blora beberapa bulan lalu di
sebuah hotel di Kecamatan Cepu. Saat ini Thomas masih menjalani masa
vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Blora selama 13 tahun. Namun
seakan tidak kapok, dirinya tetap mengedarkan narkotik jenis sabu
dalam Rumah Tahanan Kelas II, Blora. (jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar