Bupati Djoko Nugroho (kiri) bersama Kajari Yulitaria SH, MH (kanan) akan bekerjasama dalam hal penertiban potensi pajak dari sektor restoran dan perhotelan. (foto: dok-ib) |
“Pembangunan
daerah sangat bergantung dari hasil pajak yang disetorkan dalam
Pedapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu sumber-sumber pajak
daerah harus dioptimalkan demi keberlangsungan pembangunan. Salah
satunya pajak dari sektor restoran dan perhotelan yang masih minim,
padahal banyak pengusaha hotel dan kuliner disini,” ucap Djoko
Nugroha, Senin (4/9/2017) kemarin di ruang pertemuan Setda bersama Kepala
Kejari, Sekda, OPD terkait dan sejumlah pengusaha.
Agar
semuanya patuh taat pajak, Bupati meminta Sekda dan BPPKAD memanggil
seluruh pengusaha perhotelan dan restoran dalam forum resmi untuk
diberikan pengarahan tentang pentingnya pajak daerah.
“Nanti
kita kumpulkan saja dalam forum khusus untuk pajak ini, misalkan
nanti di Pendopo Kabupaten. Buat penandatanganan MoU dengan pengusaha
restoran dan hotel agar tertib membayar pajak,” tegas Bupati.
Mendengar
arahan Bupati itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yulitaria SH, MH pun
bersedia membantu Pemkab Blora dalam optimalisasi potensi pajak
daerah. Bahkan ia mengusulkan kepada Bupati agar pajak daerah bisa
dinaikkan agar pembangunan bisa lebih baik lagi.
“Pajak
memang merupakan sumber utama pembangunan dalam sebuah pemerintahan.
Kami dari Kejaksaan Negeri salah satu tugasnya untuk mengawal
sumber-sumber pendapatan keuangan negara, termasuk pendapatan daerah.
Sehingga kami siap bersama Pak Komang (Kepala BPPKAD-red) untuk
menarik pajak daerah. Jangan takut Pak, itu sudah kewajiban daerah
untuk memungut pajak sesuai aturan yang berlaku,” kata Yulitaria
Yulitaria
SH, MH pun mencontohkan tentang bandelnya pengusaha restoran dalam
membayar pajak. Menurutnya, seorang pengusaha restoran seharusnya
tidak perlu bingung ketika ditagih pajak karena pada dasarnya yang
membayar pajak itu para pembelinya.
“Sebuah
restoran seharusnya tidak perlu bingung membayar pajak. Lihat saja di
setiap nota pembelian biasanya sudah ada pajak yang dikenakan kepada
pembeli. Itulah yang seharusnya dibayarkan kepada pemerintah daerah.
Begitu juga hotel, pada struk pembayarannya pasti ada pajak yang
dikenakan,” terangnya.
Hal
inilah yang menurutnya perlu ditegaskan kepada para pengusaha agar
pajak dari sektor perhotelan dan restoran bisa maksimal untuk
menunjang pembangunan daerah.
Untuk
diketahui, macam macam pajak daerah yang dipungut oleh Kabupaten/Kota
sesuai UU no.28 Tahun 2009 diantaranya Pajak Hotel, Pajak Restoran,
Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan. (humas | res-ib)
0 komentar:
Posting Komentar