Mewakili Bupati Djoko Nugroho, Wakil Bupati H.Arief Rohman M.Si menyerahkan Nota Keuangan Perubahan APBD 2017. (foto: dok-ib) |
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Bupati
H.Arief Rohman M.Si, mewakili Bupati Djoko Nugroho, kepada Ketua DPRD
H.Bambang Susilo yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Dwi
Astutiningsih dalam sebuah sidang paripurna DPRD yang diselenggarakan
pada hari Jumat (22/9/2017). Diikuti oleh jajaran pimpinan DPRD,
seluruh anggota DPRD, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Djoko Nugroho dalam sambutannya
yang dibacakan oleh Wakil Bupati H.Arief Rohman M.Si merasa bersyukur
karena proses pembahasan Perubahan APBD 2017 hampir selesai. Yang
ditandai dengan penandatanganan KUPA PPAS Perubahan APBD pekan lalu
dan dilanjutkan penyerahan Nota Keuangan Perubahan APBD 2017 pada
hari ini.
Adapun substansi Nota Keuangan
Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blora Tahun 2017 untuk Rencana
Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2017 menurutnya yang semula
direncanakan dalam APBD Induk sebesar Rp 1.904.438.632.000,- berubah
menjadi Rp 2.061.895.756,-. Atau mengalami kenaikan sebesar 8,27
persen dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula Rp
190.393.348.000,- menjadi Rp 268.303.892.156,- (naik 40,92 persen).
Kemudian Dana Perimbangan semula Rp
1.376.938.010.000,- naik menjadi Rp 1.391.681.852.000,- atau naik
1,07 persen. Lalu untuk Lain-lian Pendapatan Daerah yang Sah semula
Rp 337.107.274.000,- naik menjadi Rp 401.909.762.600,- atau naik
19,22 persen.
“Apabila dibandingkan dengan
Pendapatan Daerah dalam Nota Kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD
2017 terdapat kenaikan PAD sebesar Rp 4.788.132.177,- yang berasal
dari pendapatan BLUD Puskesmas dan Silpa BOS SD dan SMP Tahun 2016,”
terangnya.
Kemudian Belanja Daerah sebelum
perubahan sebesar Rp 1.947.278.632.000,-, mengalami kenaikan sebesar
7,47 persen menjadi Rp 2.092.812.732.546,-. Apabila dibandingkan
dengan Belanja Daerah dalam Nota Kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD
2017 terdapat kenaikan belanja daerah sebesar Rp 4.094.367.909,-
Lantas Pembiayaan Daerah, untuk rencana
anggaran penerimaan pembiayaan secara total, sebelum perubahan dalam
APBD Induk sebesar Rp 42.840.000.000,- dan setelah perubahan menjadi
sebesar Rp 43.648.225.790,-, naik 1,89 persen. Sedangkan rencana
pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 0,- , setelah
perubahan menjadi Rp 12.731.000.000,-.
“Dari semua perhitungan diatas
terlihat bahwa struktur anggaran dalam Rancangan Perubahan APBD 2017
mengalami defisit sebesar Rp 11.922.774.210,-. Defisit ini dapat
ditutup semuanya dari pembiayaan netto dengan jumlah yang sama Rp
11.922.774.210,-. Sehingga secara riil, pada Rancangan Perubahan APBD
2017 Silpanya nihil. Dengan demikian Rancangan Perubahan APBD 2017
tidak mengalami defisit riil, sehingga tidak perlu menutup defisit
tersebut dari sumber pembiayaan yang lain,” ucapnya.
“Besar harapan kami dalam waktu yang
tidak terlalu lama seluruh proses penyusunan Perubahan APBD 2017
dapat diselesaikan. Sehingga rancangan Perubahan APBD 2017 ini bisa
segera ditetapkan menjadi Perda agar semua program dan kegiatan yang
telah direncanakan bisa dilaksanakan tepat waktu,” lanjutnya.
Mewakili Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD
Dwi Astutiningsih menyambut baik penyampaian Nota Keuangan Perubahan
APBD 2017 yang dilakukan Pemkab Blora. Ia berjanji akan segera
melakukan pembahasan bersama seluruh komisi yang ada sehingga tidak
perlu waktu lama untuk melakukan pengesahan menjadi Perda.
“Terimakasih atas kerjasama yang baik
selama ini. Nota Keuangan Perubahan APBD 2017 ini segera kami bahas.
Insya Allah pekan depan akan dilanjutkan Pemandangan Umum Fraksi
mengenai Rancangan Perubahan APBD 2017 ini dilanjutkan Jawaban Bupati
dan persetujuan bersama,” ujarnya. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar