Puluhan gelondong kayu jati hasil penebangan liar diamankan di halaman belakang Mapolres Blora. (foto: dok-ib) |
Satu pelaku, Ngasiran (57), warga Desa
Mendenrejo, Kecamatan Keradenan, Kabupaten Blora ditangkap sekira
pukul 16.00 WIB Senin sore (28/8/2017) di rumahnya. Pelaku diamankan
petugas bersama truk, gergraji dan barang bukti 49 kayu jati
gelondongan, setelah melakukan penyelidikan atas adanya laporan dari
Perhutani.
“Dari aksi pencurian kayu itu, satu
orang pelaku berhasil diamankan. Saat ini sudah ditahan dan tengah
diperiksa secara intensif oleh penyidik di Polres Blora," ujar
Kapolres Blora AKBP Saptono, Senin (28/08/2017).
Aksi pencurian itu berawal dari adanya
laporan dari Perhutani KPH Randublatung ke pihak Kepolisian, bahwa
pada pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2017 sekira pukul 15.15 WIB,
petugas perhutani mendapatkan informasi bahwa adanya pengngkutan kayu
jati dari dalam hutan.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata
benar bahwa di petak 32 RPH, Sugih BKPH Boto, Kec. Randublatung,
Blora telah terjadi pencurian kayu jati dengan adanya sisa-sisa
tebangan serta adanya beberapa kayu jati yang ditinggalkan pelaku
dilokasi tersebut.
Selang waktu 3 (tiga) hari, pada hari
Rabu tanggal 16 Agustus 2017, sekira pukul 10.15 WIB, petugas
Perhutani juga mendapat informasi bahwa ada mengangkut kayu jati
yaitu di petak 30 RPH Sugih BKPH Boto, KPH Randublatung. Setelah di
cek ternyata sama, sisa-sisa tebangan dan beberapa kayu jati sudah di
posisi ditinggalkan di lokasi.
![]() |
Ngasiran, warga Mendenrejo tersangka pemilik kayu jati hasil curian diamankan polisi. (foto: dok-ib) |
Kemudian dari pemeriksaan beberapa
saksi, diketahuilah pemilik truk pengangkut kayu dan langsung
dikembangkan serta dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim
Polres Blora guna pengembangan kasus dan jaringan komplotan pencuri
kayu lainnya.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Dwi
Herry, S.H, M.H mengatakan setelah dilakukan penggledahan oleh Sat
Reskrim Polres Blora bersama Perhutani, ternyata benar pelaku
Ngasiran menyimpan glondongan kayu jati tanpa dilengkapi dokumen
resmi yang berada di belakang rumahnya.
“Tim kami bersama Perhutani langsung
menggledah rumah pelaku, ditemukanlah glondongan kayu jati di
belakang rumahnya. Setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran dari
Perhutani ternyata benar. Ukuran diameter kayu jati yang hilang di
petak 32 dan 30 KPH Randublatung, sama dengan yang ditemukan dirumah
pelaku.” jelas Kasat Reskrim AKP Dwi Herry.
Selanjutnya, petugas membawa Ngasiran
ke Polres Blora. Dalam pemeriksaan, pelaku sempat mengaku kayu itu
adalah miliknya yang dibeli dari pohon jati milik warga kampung.
Namun, ia tak dapat menunjukkan dokumen kayu jati yang ditebang.
“Atas perbuatannya itu, pelaku
terjerat Pasal 82 Ayat 1 dan atau Pasal 84 Ayat 1 Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar," pungkas
AKP Dwi Herry. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar