![]() |
Pelaku perampasan dengan kekerasan yang mengambil motor pasangan muda mudi. (foto: dok-ib) |
Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H
melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo,SH, M.H kemarin
mengungkapkan kejadian itu bermula pada hari Minggu tanggal 22 Juni
2014 terjadi pencurian dengan kekerasan yang dialami dua orang korban
bernama : 1. Sutrisno (20) dan Sri Dewi Astuti (19).
Berdasarkan
LP/B/17/VI/JTG/ResBla/SekJpn tanggal 23 Juni 2014, Kasat Reskrim AKP
Herry menceritakan, pada saat kejadian Curas, sekitar pukul 12.30
WIB, tepat saat para jamaah sedang Shalat Jumat. Salah satu tersangka
bernama Budiyanto (41), alamat Desa Karanganyar, Kecamatan Kenduruan,
Kabupaten Tuban, Jatim dari 5 tersangka lain berhasil dilumpuhkan Tim
Resmob Polres Blora.
“Kala itu, kedua korban yang
berboncengan berpacaran, ternyata tanpa disadari dibuntuti oleh para
komplotan pelaku curas dengan menggunakan mobil Avanza warna Silver,”
kata AKP Herry.
Dengan bermoduskan Polisi gadungan
tersangka (Budiyanto) turun dari mobil dan menodongkan Senpi kearah
koban menuduh bahwa korban pelaku pengedar narkoba.
“Jangan bergerak ayo ikut saya, kamu
sering menggunakan dan pengedar narkoba, karena takut kedua korban
disuruh dan mau naik ke atas kendaraan R4 Toyota Avanza milik
tersangka,” terang Kasat Reskrim.
Kedua korban yang tak berkutik di dalam
mobil kemudian mata dan mulut ditutupi lak ban sedangkan tangan
dikiat menggunakan tampar. Didalam mobil handphone, dompet serta
perhiasan milik korban perempuan tersebut di gasak para pelaku.
“Modus yang digunakan mereka (pelaku)
berpura-pura sebagai anggota Polisi, untuk menakut-nakuti dan
mengelabuhi korbannya,” terang AKP Herry.
Selain itu juga pelaku bersama rekannya
sempat mencabuli korban yang perempuan, sedangkan sepeda motor korban
dibawa lari oleh rekan pelaku lain. Kemudian korban diturunkan dan
ditinggal di tengah hutan wilayah bulu Rembang selanjutnya para
pelaku menuju ke Tuban untuk menjual sepeda motor hasil curian
tersebut.
![]() |
Barang bukti sepeda motor yang dirampas. (foto: dok-ib) |
AKP Heri Dwi Utomo memberitahukan
barang bukti yang didapat dari tersangka adalah berupa Barang Bukti :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.
- 1 ( satu ) unit KR4 Avanza warna silver (dalam kondisi rusak).
- Potongan lak ban warna coklat.
Dari keterangan tersangka Budiyanto Als
Budi Koplak, AKP Heri Dwi Utomo mengungkap bahwa ke 4 tersangka
lainnya masih dalam tahap DPO, tersangka melanggar pasal 365 ayat 1
dan ayat 2 ke - 2 KUH Pidana. tentang pencurian dengan kekerasan
dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar