![]() |
Masyarakat menyerbu Makolantas untuk mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM, Senin (3/7). (foto: ya-infoblora) |
Warga masyarakat yang SIM nya habis
masa berlaku diantara tanggal 23 Juni hingga 2 Juli takut terkena
denda karena belum melakukan perpanjangan, akibatnya Senin (3/7)
menyerbu Makolantas untuk mengurus SIM.
Sejak pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB
masih banyak masyarakat yang melakukan kepengurusan SIM baik
perpanjangan atupun pembuatan baru. Mereka rela antri berdiri dan
berdesakan karena keterbatasan kursi dan ruangan yang sempit, tak
sepadan dengan banyaknya pemohon.
“Saya disini sejak pagi tadi Pak.
Baru mulai giliran pelayanan pada pukul 11.30 WIB. Antrinya banyak
sekali, hingga ngurus surat keterangan sehat juga ngantri lama karena
saking banyaknya orang,” ucap Suyatno, warga Banjarejo.
Kasatlantas Polres Blora AKBP Febriyani
Aer SIK saat dihubungi membenarkan jika sehari kemarin terjadi
antrian panjang di kantornya dalam hal kepengurusan SIM. Ia meminta
agar seluruh warga bisa tertib mengantri satu-persatu.
Menurutnya masyarakat tidak perlu
khawatir kena denda ketika SIM nya habis masa berlaku di tanggal 23
Juni hingga 2 Juli. Akan diberikan toleransi perpanjangan SIM hingga
seminggu kedepan untuk SIM yang habis di tanggal liburan lebaran.
“Sesuai surat telegram Kapolri nomor
STR/396/VI/2017, SIM dapat diperpanjang setelah lewat masa berlakunya
tanggal 23 Juni 2017 hingga 2 Juli 2017 akan diberikan toleransi satu
minggu hingga 7 Juli mendatang,” ujar Kasatlantas.
Sedangkan untuk masyarakat pemilik SIM
yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai dengan
7 Juli maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi dan tidak bisa
melakukan perpanjangan SIM. Ia akan mendapatkan SIM kembali dengan
cara membuat SIM baru. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar