![]() |
Satpol PP Kabupaten Blora menertibkan papan reklame yang sudah melanggar ketentuan izin dan pajak daerah. (foto: dok-ib) |
Penertiban dilakukan oleh belasan
petugas dengan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten
Blora Anang Sri Danaryanto S.Sos, MMA. Setibanya di kawasan Ketapang,
petugas langsung menyisir keberadaan baliho yang masih berlaku masa
izinnya dan yang sudah tidak berlaku.
Tidak butuh waktu lama, setidaknya ada
dua baliho besar yang terpaksa dipotong dan diangkut menggunakan truk
Satpol PP. Pasalnya baliho tersebut sudah tidak berlaku dan tidak
setor pajak reklame. “Ada dua yang ditertibkan langsung kita
copot,” ucap Anang Sri Danaryanto.
![]() |
Papan reklame dirobohkan Satpol PP. (foto: dok-ib) |
Selain itu penertiban reklame
menurutnya dimaksudkan untuk memberi sok terapi bagi para pengusaha
agar dalam memasang papan reklame untuk mengurus izin terlebih dahulu
dan membayar pajak daerah. Karena pajak daerah merupakan sumber
pendapatan asli daerah guna pembiayaan pelaksanan pembangunan di
Kabupaten Blora.
Pihaknya menyampaikan bahwa penertiban
akan dilakukan terus secara bertahap, tidak hanya di satu kawasan
saja, namun menyeluruh se Kabupaten Blora. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar