Sembunyi di dalam bak karoseri, truk pengangkut penumpang manusia ditilang petugas. (foto: dok-ib) |
Hal itu terjadi ketika petugas
Satlantas Polres Blora melakukan patroli di Jl.Sumbawa sebelah
selatan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) turu
wilayah Kelurahan Jetis, Selasa (18/7/2017) kemarin.
Menurut pengakuan Kasatlantas AKP
Febriyani Aek SIK, Rabu (19/7/2017) kejadian itu dialami Aipda Budi.
Ia mengetahui adanya truk bak terbuka bermuatan penumpang dihentikan
setelah dilihat ternyata pada bersembunyi di balik bak truk.
“Lucunya para penumpang itu kok pada
sembunyi, setelah dilihat ketahuan deh mereka pada tertawa, dikira
bisa lolos,” kata AKP Febriyani Aer.
Ia menegaskan bahwa truk atau mobil bak
terbuka dilarang mengangkut penumpang atau manusia. Larangan ini
diberlakukan untuk mengantisipasi terrjadinya kecelakaan yang
membahayakan nyawa manusia.
“Satlantas Polres Blora selalu
melakukan penyuluhan serta penjelasan kepada sopir angkutan barang
maupun pemilik kendaraan terutama bak terbuka, supaya jangan sampai
membawa penumpang manusia karena sangat membahayakan keselamatan.
Apalagi saat ini sering sekali terjadi kecelakaan, yang mengakibatkan
korban luka bahkan merenggut nyawa,” ujarnya.
Masih menurut AKP Febriyani, bila mobil
bak terbuka mengalami kecelakaan, yang disalahkan bukan penumpang,
melainkan sopir dan pemilik mobil. Sebab, mobil atau truk bak terbuka
memang bukan diperuntukan mengangkut manusia.
Ia menyampaikan, Undang-Undang tentang
Angkutan Jalan Raya sudah ada sejak dulu dan Satlantas hanya
menjalankannya. Oleh sebab itu, ia berharap masyarakat bisa memahami
serta mengerti akan bahaya di jalan raya.
Bila masih ada pengusaha atau sopir
yang tidak menaati peraturan dan undang-undang yang berlaku, tentu
saja akan ditindak sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Angkutan Jalan. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar