![]() |
Kasatpol PP Kabupaten Blora Anang Sri Danaryanto (tiga dari kanan) bersama tim melakukan penertiban penambangan pasir di tepi Bengawan Solo wilayah Balun Kecamatan Cepu. (foto: dok-ib) |
Seketika itu, tim yang dipimpin
langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Blora Anang Sri Danaryanto
langsung menuju ke lokasi dan melakukan penertiban. Kepada pemilik
tambang pasir liar atau illegal yang beroperasi di dekat PDAM itu,
tim Satpol PP melakukan edukasi dan teguran.
“Kami datangi langsung lokasi
penambangan pasir illegal yang tidak jauh dari instalasi PDAM
tepatnya di pinggiran Bengawan Solo wilayah Balun, melalui Jalan Aryo
Jipang. Kami berikan teguran agar aktifitas penambangan segera
dihentikan karena tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait,”
tegas Anang Sri Danaryanto.
Selain illegal, menurutnya aktifitas
penambangan pasir secara bebas itu bisa merusak kondisi lingkungan
yang ada di sekitar.
“Apalagi ini lokasinya di dekat
instalasi PDAM, bisa-bisa nanti PDAM nya rusak atau roboh karena
pasir disekitarnya terus ditambang. Sehingga harus dihentikan,”
lanjutnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pemilik
penambangan pasir illegal tersebut adalah Safi'i warga Dukuh Janar
Desa Nglanjuk Kecamatan Cepu dan Widodo warga Jl.Aryo Jipang no.130
Kelurahan Balun Kecamatan Cepu.
Keduanya langsung diminta
memberhentikan aktifitas penambangan yang saat itu sedang beroperasi.
(res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar