BLORA. Kepala Kepolisian Resor
Blora, AKBP Saptono, S.I.K. M.H, Kamis (13/7) pukul 10.00 WIB,
memimpin Press Release Hasil Ungkap Kasus tindak pidana korupsi
penyelewengan dana Bantuan Sosial (bansos) unit pengolahan pupuk
organik (UPPO) untuk kelompok tani “Langgeng” Dukuh Tambaklulang
Ds. Banjarejo, Kec. Banjarejo, Kabupaten Blora yang terjadi pada
tahun 2013 lalu.
AKBP Saptono mengatakan, Satuan Reskrim
Polres Blora telah berhasil membekuk tersangka yang diketahui bernama
Sungkono Als Gandi (44), warga Dk. Tambaklulang Ds. Banjarejo, Kec.
Banjarejo, Kab. Blora, dimana tersangka telah menjadi DPO selama 1
tahun lebih terhitung sejak tanggal (25/01/16) lalu.
Kapolres menambahkan, tersangka
Sungkono berhasil dibekuk oleh petugas ditempat persembunyiannya yang
terletak di Kelurahan Cikiwul, Kec. Bantargebang, Kab. Bekasi Jawa
Barat pada (18/05/17).
“Untuk tersangka Sungkono ini
termasuk pergerakannya sangat licin, dan sering berpindah-pindah
tempat. Sempat bersembunyi di Lampung, Kalimantan hingga terakhir
berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat,” ujar AKBP Saptono S.I.K, M.H
kepada para wartawan di ruang PPKO Polres Blora.
Kapolres Blora menjelaskan kronologis
kejadian, telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyimpangan
dana bansos UPPO tahun 2013. Adapun cara yang dilakukan Tersangka
(Sungkono) dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut adalah
setelah dana Bansos UPPO sebesar Rp. 186.000.000,- (seratus delapan
puluh enam juta rupiah) tersebut masuk ke rekening kelompok tani
“langgeng” yang selanjutnya diambil dalam 3 (tiga) kali pencairan
yaitu sebagai berikut:
- Pada tanggal 19 Desember 2013 dengan nilai sebesar Rp. 56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah);
- Pada tanggal 15 Januari 2014 dengan nilai sebesar Rp. 93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah);
- Pada tanggal 26 Februari 2014 dengan nilai sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).
Ditambahkan Kapolres, “Selanjutnya
dana yang telah dicairkan oleh Tersangka (Sungkono) dan bendahara
Juwanto tersebut digunakan oleh tersangka untuk membangun kandang
sapi, dan dibelikan 6 (enam) ekor sapi betina, akan tetapi setelah
dipelihara kurang lebih 3 bulan sebanyak 3 (tiga) ekor sapi telah
dijual oleh tersangka. Kemudian 3 (tiga) ekor lagi diambil pemiliknya
dengan alasan belum dibayar Tersangka. Sedangkan dana yang seharusnya
untuk pembelian kendaraan roda tiga serta mesin pencacah tidak
dibelanjakannya,” tuturnya
AKBP Saptono kembali menuturkan, atas
perbuatan tindak pidana korupsi penyelewengan dana bansos UPPO yang
dilakukan oleh tersangka Sungkono, negara mengalami kerugian sebesar
Rp.123.652.000,- (seratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh
dua ribu rupiah).
“Nominal angka tersebut berdasarkan
perhitungan yang dilakukan auditor BPKP Perwakilan provinsi Jawa
Tengah, dari total dana yang diterima oleh tersangka sejumlah Rp.
186.000.000,- yang masuk ke rekening kelompok tani “Langgeng”,
oleh tersangka diselewengkan sebesar Rp.123.652.000,-” ungkap AKBP
Saptono.
AKBP Saptono juga mengatakan, dari
tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti
yang meliputi : dokumen proposal pengajuan, bukti audit BPKP,
dokument SK dan Perjanjian serta buku rekening. Sedangkan untuk
nominal uang Rp.123.652.000,- sudah habis untuk membayar hutang dan
untuk kebutuhan sehari-hari terangka.
“Atas perbuatannya tersangka Sungkono
akan dijerat dengan pasal 2, 3 UU RI NO. 31 Thn 1999 sebagaimana
diubah dengan UU RI No. 20 Thn 2001 dengan ancaman hukuman penjara
minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” tegas AKBP Saptono.
(res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar