![]() |
Kasatlantas AKP Febriyani Aer SIK memberikan pengarahan kepada tukang bentor yang kendaraannya disita. (foto: dok-resbla) |
“Sebetulnya, pengamanan bentor yang
kami tindak hanya sebagai prasyarat dalam menilang. Sebab, kendaraan
itu sudah jelas dilarang masuk dan beroperasi di kawasan tertib lalu
lintas atau area perkotaan,” kata AKP Febriyani Aer S.I.K, Selasa
(25/7/2017).
Bentor yang terjaring tersebut ditindak
tegas dan disita oleh Petugas kepolisian selanjutnya bentor tersebut
dipotong. Terkait dengan giat razia ketertiban Bentor tersebut, Kasat
Lantas Polres Blora, menjelaskan, gelar razia penertiban bentor
dilaksanakan hari Senin (24/7) kemarin sore di Kecamatan Cepu
Kabupaten Blora.
Razia penertiban terhadap keberadaan
bentor ini berdasarkan merujuk pada Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009
mensyaratkan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan
mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan Uji
Tipe.
AKP Febriyani menjelaskan bahwa, dalam
hal kendaraan bermotor akan melakukan modifikasi maka wajib untuk
mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang
sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga apabila
kemudian kendaraan dimaksud telah diregistrasi Uji Tipe maka instansi
yang berwenang akan memberikan sertifikat registrasi Uji Tipe, dalam
hal ini Kementerian Perhubungan.
“Persyaratan lain yang perlu untuk
diketahui adalah setiap Modifikasi Kendaraan Bermotor tidak boleh
membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas,
serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui,
sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) UU No. 22/2009.”
jelasnya.
AKP Febriyani Aer menyampaikan sekali
lagi bahwa semuanya telah diatur dalam undang-undang. “Negara
menyayangi rakyatnya, melindungi rakyatnya dan telah dituangkan dalam
undang-undang yang dibuat rakyat melalui wakilnya.” tegasnya.
Ia berpesan kepada masyarakat Kabupaten
Blora untuk memahami aturan modifikasi Becak Motor sesuai
Undang-Undang yang ada.
“Jika modifikasi dilakukan tanpa
memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang
melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua
puluh empat juta Rupiah).” pungkas AKP Febriyani Aer, S.I.K.
Sementara itu Bentor diamankan di
Mapolsek Cepu Polres Blora agar tidak beroprasi kembali. Para pemilik
motor dapat mengambil motornya apabila sudah di kembalikan pada
bentuk aslinya dan membawa surat-surat kelengkapan kendaraan
bermotor. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar