Bupati Djoko Nugroho menandatangani persetujuan tentang 5 ranperda dalam rapat peripurna DPRD, Jumat (28/7/2017). (foto: dok-ib) |
Menurut keterangan Ketua DPRD Blora
H.Bambang Susilo, persetujuan dilaksanakan setelah melalui proses
pengkajian dan pembahasan yang panjang oleh 2 panitia khusus (pansus)
DPRD yang diketuai oleh Dwi Astutiningsih dari Fraksi PDIP dan Sri
Handayani dari Fraksi Golkar.
“Sebenarnya kami membahas enam
rancangan perda, namun ada satu yang belum bisa ditetapkan karena
harus dibahas lebih lanjut. Sehingga kali ini hanya ada 5 ranperda
yang disetujui bersama dengan Bupati,” ucapnya.
Adapun kelima ranperda yang disetujui
bersama adalah ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal,
ranperda pemberian insentif dan kemudahan tentang penanaman modal,
ranperda tentang penetapan kelurahan di Kabupaten Blora, ranperda
tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD,
serta penetapan ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah
(RTRW) 2017-2037 .
“Dari kelima ranperda yang disetujui
bersama tersebut, 4 ranperda telah difasilitasi oleh Gubernur.
Sedangkan untuk ranperda RTRW 2017-2037 harus dilaporkan kepada
Gubernur untuk mendapatkan evaluasi terlebih dahulu,” lanjut
Bambang Susilo.
Sementara itu satu ranperda yang belum
bisa disetujui bersama dan harus dibahas lebih lanjut lagi adalah
ranperda tentang perubahan perda nomor 11 tahun 2005 tentang
pendirian BUMD Blora Patragas Hulu (BPH).
Usai menandatangani dokumen persetujuan
bersama 5 ranperda, Bupati Djoko Nugroho dalam sambutannya
menyampaikan ucapan terimakasih kepada segenap pimpinan DPRD dan
anggotanya yang selama ini telah menjalin kerjasama yang baik dalam
pengusulan, pembahasan dan penetapan sejumlah ranperda.
“Terimakasih atas kerjasamanya,
semoga kelima ranperda ini bisa meningkatkan pembangunan di Kabupaten
Blora. Khususnya ranperda tentang penanaman modal dan pemberian
insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Blora. Kami
berharap dengan penetapan ranperda ini bisa meningkatkan iklim
investasi di Kabupaten Blora,” tegasnya.
Begitu juga dengan ranperda tentang
Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2017-2037, Bupati berharap
kedepan arah pembangunan di Kabupaten Blora bisa lebih tertata dengan
baik sesuai dengan peruntukan tata ruangnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna DPRD
tersebut jajaran eksekutif, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda), dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se
Kabupaten Blora. (res-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar