![]() |
Pengumuman tentang pengibaran bendera selama 1 bulan penuh dari Humas dan Protokol Setda Blora. (foto: dok-ib) |
Hal itu diungkapkan Bupati Blora
H.Djoko Nugroho ketika memberikan sambutan dalam rapat peripurna
DPRD, Jumat (28/7/2017). Bupati mengajak seluruh warga memasang
bendera merah putih di depan rumah mulai 1 Agustus.
“Kepada warga masyarakat Blora, kami
minta agar mulai 1 Agustus nanti memasang bendera merah putih selama
satu bulan penuh sampai 31 Agustus dalam rangka menyemarakkan bulan
kemerdekaan Republik Indonesia,” ucap Bupati Djoko Nugroho.
Menurut Bupati, ini adalah aturan baru
dari Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan surat edaran
Sekretaris Kemensesneg RI tanggal 15 Juni 2017 nomor
B-545/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2017 tentang Partisipasi Menyemarakkan
Bulan Kemerdekaan Mengibarkan Bendera Merah Putih Serentak yang harus
dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Bupati Djoko Nugroho dalam rapat paripurna DPRD mengajak seluruh warga memasang bendera mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus. (foto: dok-ib) |
“Pasang bendera sebulan penuh, jangan
dibiarkan di depan rumah selama 24 jam tanpa pernah dicopot hingga 31
hari. Biasanya ada yang sampai malam dibiarkan terpasang di tiang
bendera,” ujarnya.
Tidak hanya bendera merah putih saja,
ia juga mengajak kepada warga masyarakat untuk memasang umbul-umbul
dan membersihkan lingkungan. Misalnya dengan membuat lampion,
melakukan pengecatan pagar dan gapura serta kerja bakti membersihkan
selokan, badan jalan dan sebagainya. (humas | res-ib)
0 komentar:
Posting Komentar