![]() |
Petugas Satpol PP Jateng saat melakukan pemetaan lahan galian C di Desa Nglandeyan Kecamatan Kedungtuban beberapa hari lalu. (foto: dok-ib) |
BLORA. Penambangan galian tipe C tak berizin yang marak terjadi di
Kabupaten Blora, secara bertahap dilakukan penertiban karena dikhawatirkan akan
merusak lingkungan. Penertiban tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten
Blora saja, melainkan bersama dengan Satpol PP Jateng.
Setelah tahun lalu ada 3 titik
galian C illegal di Kecamatan Todanan yang ditertibkan, kini giliran galian C
berupa tambang pasir di areal persawahan Desa Nglandeyan Kecamatan Kedungtuban
yang ditutup paksa oleh petugas. Penutupan dilakukan pada 14 Juni lalu dan kini
dilakukan pengawasan bersama. Pengawasan dibantu Satpol PP Blora karena
dikhawatirkan pasca penutupan kembali beroperasi kembali.
Kepala Satpol PP Blora Anang Sri
Danaryanto S.Sos, MMA melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda),
Suripto, Senin (19/6) kemarin mengatakan bahwa penutupan oleh petugas Satpol PP
Jateng lantaran tambang pasir yang masih dalam tahap eksplorasi tersebut tidak
mengantongi izin resmi.
“Selain tidak mengantongi izin,
juga ada keberatan dari warga sekitar lokasi penambangan. Warga setempat tidak
setuju dengan aktifitas galian C tersebut dan takut penambangan di lahan
persawahan itu bias merusak lingkungan,” ucapnya.
Penutupan minggu lalu itu dilakukan
Satpol PP Jateng dengan pemasangan Satpol PP line di areal penambangan. Setelah
itu dilakukan pengawasan oleh Satpol PP Blora.
“Kami membantu Satpol PP Jateng
untuk melakukan pengawasan terhadap tambang pasir illegal di Desa Nglandeyan
tersebut,” ujar Suripto.
Berdasarkan informasi yang
dihimpun, penyegelan tambang pasir ilegal itu dilakukan Satpol PP Jateng
setelah menerima laporan dari warga. Saat turun di lapangan, aparat penegak
peraturan daerah itu mendapati tambang tersebut ternyata belum mengantongi izin
dari dinas terkait.
Padahal tambang milik warga
Kecamatan Kradenan yang menyewa lahan di Nglandeyan itu telah melakukan
penggalian tanah sedalam hampir 10 meter untuk mendapatkan pasir.
“Untuk mendapatkan pasir di tambang
tersebut, terlebih dahulu harus dilakukan penggalian tanah karena pasirnya
berada di bawah tanah,” kata Suripto.
Warga yang mengetahui dimulainya
penambangan tersebut segera melaporkannya kepada petugas terkait di Provinsi
Jateng. Karena kewenangan bidang pertambangan kini tak lagi berada di kabupaten
setelah dihapusnya Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Warga khawatir penambangan itu akan
berdampak pada rusaknya area pertanian. Sebab petak lokasi tambang
terpisah-pisah namun berada di sekitar persawahan dan perkebunan warga. (ep-ib)
0 komentar:
Posting Komentar