![]() |
Petugas Satpol PP Blora lakukan pendataan identitas PK dalam razia tempat hiburan malam, Rabu (31/5). (foto: teg-ib) |
“Berdasarkan aturan Perda Nomor 5
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, pasal 14 ayat 4,
semua tempat hiburan malam di Kabupaten Blora dilarang buka selama
bulan Ramadhan mulai H-3 awal puasa hingga H+3 Lebaran Idul Fitri.
Oleh karena itu kami lakukan upaya penegakan hukum dengan
melaksanakan razia,” ucap Sekretaris Satpol PP Bambang Setyo
Trianto S.Sos yang memimpin razia.
Menurutnya, kedua cafe karaoke yang
ketahuan beroperasi di malam bulan Ramadhan dan dirazia adalah cafe
karaoke Surya dan cafe karaoke Karisma. Keduanya berada di jalur
Jepon-Bogorejo di kawasan Watu Gede.
“Keduanya langsung kami hentikan
aktifitasnya. Tidak hanya itu, petugas juga melakukan pendataan
identitas perempuan pemandu karaoke (PK) yang ada di lokasi tersebut.
Kita data identitas dan alamatnya apakah dokumennya resmi atau
tidak,” tegas Bambang.
Berdasarkan keterangan darinya, total
ada 7 PK yang ditemukan di dua tempat hiburan malam tersebut. Yakni 5
PK di cafe karaoke Surya dan 2 PK di cafe karaoke Karisma.
Setelah cafe karaoke dihentikan
operasionalnya dan mendata PKnya, ia memastikan akan memanggil
pemilik usaha hiburan malam tersebut ke Kantor Satpol PP Blora untuk
diberikan pembinaan agar paham tentang aturan hukum atau perda yang
berlaku. Baik tentang aturan operasional maupun perijinan. Mengingat
kedua cafe karaoke itu belum memiliki ijin resmi.
“Kami utamakan pembinaan terlebih
dahulu. Jika memang tidak bisa dibina, maka langkah tegas akan
diambil. Misalnya penutupan paksa atau melalui jalur hukum,”
pungkasnya. (res-ib)
0 komentar:
Posting Komentar