![]() |
Kasatlantas Polres Blora AKP Febriyani Aer SIK (kiri) memberikan pembinaan kepada 2 siswa SMK Negeri 1 Blora. (foto: dok-ib) |
Ia diberikan teguran dan pembinaan oleh
Kasatlantas Polres Blora AKP Febriyani Aer SIK atas ulahnya yang
mengatakan bahwa polisi itu maling hanya gara-gara kena tilang.
Menurut keterangan Kasatlantas, kejadian ini berawal ketika Setyo
memakai akun facebook Mahmudi dengan nama Mahmudex untuk menulis
status pada grup Blora Updates.
“Dalam grup Blora Updates tersebut,
Setyo menggunakan akun Mahmudex memposting status yang berbunyi
“mksudmu py pak polisi,,,mtor mneng" og djupuk r sopan
blazzz!!! #maling kw pak polisi”. Tentu
saja itu sama dengan menghina institusi polisi,” tegas AKP
Febriyani Aer SIK, ketika dihubungi Kamis (1/6).
Postingan
tersebut tercatat diunggah per Selasa (30/5/2017) jam 08.29 WIB.
Postingan ini pun mendapat langsung memperoleh komentar hingga
tercatat sedikitnya 516 dan 761 respon, serta 2 kali dibagikan.
Sebelum akhirnya dihapus oleh admin grup.
Ia
menyayangkan postingan seperti itu diloloskan oleh admin pengelola
grup Blora Updates sehingga mendapatkan komentar negatif dari anggota
grup hingga ratusan. Padahal menurutnya postingan status tersebut
belum tentu benar.
“Kami
panggil kedua siswa tersebut Rabu lalu untuk diberikan pembinaan.
Tidak hanya anaknya, orangtuanya ikut kami undang, didampingi guru BP
dari SMK Negeri 1 Blora. Nanti admin grup Blora Updates juga akan
kami panggil agar lebih bijak dalam memfilter postingan status yang
kebenarannya belum jelas,” lanjut Kasatlantas.
Postingan status di grup Blora Updates yang memicu polemik di Kepolisian. (foto: dok-ib) |
“Mereka tidak bawa SIM, STNK mati,
dan keselamatan berkendara tidak dipenuhi. Saat ditilang petugas,
anaknya malah menghilang dan meninggalkan sepeda motornya. Jadi
motornya kami amankan ke Makolantas. Tidak ada yang berniat mencuri
motor,” ujar Kasatlantas.
Padahal disaat bersamaan, petugas
Satlantas Polres Blora juga menilang anak sekolah yang juga
bersekolah di SMK Negeri 1 Blora. Namun ia bersedia ditilang dan
akhirnya diantar oleh petugas ke sekolah karena harus masuk mengikuti
pelajaran.
“Teman lainnya saat ditilang mengakui
kesalahannya. Usai ditilang, kami antar kok ke sekolahnya. Setelah
sampai, kami anjurkan untuk pulangnya nanti naik kendaraan umum.
Biayanya kami berikan untuk ongkos naik kendaraan umum. Ia kami minta
datang ke Satlantas bersama orang tuanya untuk memproses pengambilan
motor,” jelasnya.
Menurutnya kasus ini bisa dibawa ke
ranah hukum dan dikenakan pasal UU ITE tentang penyebarluasan
informasi melalui media sosial yang mengandung ujaran kebencian dan
fitnah. Namun pihaknya berbesar hati, tidak membawa ke ranah hukum.
Hanya melakukan pemanggilan dan pembinaan.
“Ini menjadi pelajaran kita semua
ketika bermedia sosial hendaknya dilakukan dengan santun. Jangan asal
memposting status dengan memfitnah dan menjelek-jelekkan orang lain,”
pungkasnya. (res-ib)
0 komentar:
Posting Komentar