Operasi Patuh Candi 2017 di perempatan Kantor Pos Kecamatan Cepu. (foto: dok-resbla) |
Dari jumlah itu, sebanyak 110
pelanggaran dikenakan sanksi tilang, dan yang 30 dikenakan sanksi
teguran. Adapun rinciannya sebanyak 40 pelanggaran SIM, 35
pelanggaran STNK, dan 25 pelanggaran Helm dan 20 Spektek SPM yang
tidak sesuai standart.
Kepala Polres Blora AKBP Surisman
melaui Kasatlantas Polres Blora AKP Febryani Aer, S.I.K mengatakan,
operasi Patuh Candi 2017 ini bertujuan baik. Tujuannya, meningkatkan
kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat serta menciptakan ketertiban
dan keselamatan di jalan.
“Yang pasti kami akan melakukan
tindakan preemtif dan preventif pada setiap pelanggar lalu lintas.
Polres Blora juga akan memberi penindakan terhadap pelanggaran aturan
dan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ungkapnya, Jumat
(12/05/17) pagi ketika ditemui.
Kasatlantas menjelaskan, operasi yang
berlangsung selama 14 hari ini dilakukan terutama di lokasi rawan
lakakantas dan pelanggaran. Pelanggaran yang bakal dikenai tindakan
tilang adalah surat-surat kendaraan yang tidak lengkap. Selain itu,
polisi juga akan memperhatikan kelengkapan kendaraan seperti spion,
helm, lampu dan lainnya.
“Tindakan yang dikedepankan Polres
Blora, hukum tegas namun terukur, meskipun tidak mengesampingkan
himbauan, preemtif, preventif, hingga aksi simpatik dan humanis
dengan melaksanakan operasi penuh senyum salam dan sapa,”
lanjutnya.
Polres Blora mengimbau, agar operasi
ini bisa dijadikan momentum supaya masyarakat sebagai pengguna jalan
untuk taat. Operasi ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran tertib
berlalu lintas saat berkendara.
“Dengan demikian, pada saat Ramadhan
dan masa mudik lebaran tercipta kondisi masyarakat pengguna jalan
yang disiplin dan tertib hingga bisa menekan angka kecelakaan lalu
lintas,” pungkas AKP Febriyani Aer, S.I.K. (ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar