Sungkono (tengah) dalam keadaan tangan diborgol ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Blora yang berpakaian preman. (foto: dok-resbla) |
Menurut keterangan Kapolres Blora AKBP
Surisman, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo S.H.
M.H saat ditemui Jumat (19/5), tersangka tersebut adalah Sungkono
yang melakukan korupsi bansos UPPO 2013 dan melarikan diri sejak 25
Januari 2016.
“Alhamdulillah setelah melakukan
penyelidikan selama satu tahun lebih, akhirnya bisa ditemukan dan
ditangkap. Penangkapan dilakukan Kamis kemarin pukul 08.00 WIB di
kelurahan Cikiwul, Kecamatam Bantargebang, Kabupaten Bekasi,”
ucapnya.
Penangkapan oleh Sat Reskrim dilakukan
dengan upaya paksa terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan sampai
sekarang pelaku telah diamankan di Polres Blora untuk pemeriksaan
lebih lanjut.
“Dalam pengungkapan dan penangkapan
terhadap tersangka kasus korupsi tersebut, dipimpin langsung oleh
Kanit II Tipikor Sat Reskrim Polres Blora Iptu Nur Dwi Edi S.H,
dengan melibatkan beberapa anggota Buser Sat Reskrim,” lanjutnya.
Kapolres Blora AKBP Surisman, S.I.K,
M.H membenarkan bahwa penangkapan tersangka kasus korupsi tersebut
dilakukan berdasarkan laporan dengan nomor : LP/A/5/I/2016/Jateng/Res
Blora/Reskrim.
Dimana pada laporan tersebut tertera
pada tanggal 18 Januari 2016 tentang Tindak pidana korupsi
penyelewengan dana bansos unit pengolahan pupuk organik (uppo) untuk
kelompok tani “Langgeng” Dukuh Tambaklulang, Desa Banjarejo,
Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora tahun 2013.
“Tersangka bernama Sungkono Als Gandi
(37), pekerjaan swasta, alamat Dk. Tambaklulang Ds. Banjarejo, Kec.
Banjarejo, Kab. Blora telah merugikan negara sebesar Rp.
123.652.000,- (seratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh dua
ribu rupiah),” ujar Kasat Reskrim Polres Blora.
Menurutnya kronologis kejadian yakni
berupa penyimpangan dana bansos UPPO tahun 2013. Adapun cara yang
dilakukan tersangka (Sungkono) dalam melakukan tindak pidana korupsi
tersebut adalah setelah dana Bansos UPPO sebesar Rp. 186.000.000,-
tersebut masuk ke rekening kelompok tani langgeng selanjutnya diambil
dalam 3 (tiga) kali pencairan yaitu 19 Desember 2013 dengan nilai
sebesar Rp. 56.000.000,-, lalu 15 Januari 2014 dicairkan dengan nilai
sebesar Rp. 93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah). Tahap
ketiga 26 Februari 2014 dicairkan lagi dengan nilai sebesar Rp.
37.000.000,-.
Selanjutnya dana yang telah dicairkan
oleh tersangka dan bendahara Juwanto tersebut digunakan oleh
tersangka untuk membangun kandang sapi. kemudian dibelikan 6 ekor
sapi betina, akan tetapi setelah dipelihara kurang lebih 3 bulan
sebanyak 3 ekor sapi telah dijual oleh tersangka, dan 3 ekor lagi
diambil pemiliknya dengan alasan belum dibayar tersangka.
Sedangkan dana yang seharusnya untuk
pembelian kendaraan roda tiga serta mesin pencacah tersebut tidak
dibelanjakannya.
Akibat perbuatan Sungkono tersebut
berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim ahli dalam hal ini
auditor BPKP Perwakilan provinsi Jawa Tengah, Negara mengalami
kerugian sebesar Rp. 123.652.000,-. Tersangka Sungkono dijerat dengan
pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI
No. 20 Tahun 2001. (tio-ib)
0 komentar:
Posting Komentar