![]() |
Balok kayu jati hasil illegal logging yang ditemukan di dalam rumah Parman Desa Jegong Kecamatan Jati. (foto: dok-ib) |
Ratusan batang kayu jati itu
berdasarkan keterangan Kapolsek Jati Polres Blora AKP Sugito, S.H
ditemukan petugas di rumah warga yang bernama Parman alamat Dukuh
Bumirejo, Desa Jegong, Kecamatan Jati Kabupaten Blora. “Semua kayu
illegal yang ditemukan itu pun langsung disita,” terangnya.
Menurutnya, saat itu ptugas gabungan
sedang melaksanakan kegiatan patroli gabungan antara untuk antisipasi
praktek pencurian kayu hutan dan pengrusakan lahan hutan di Desa
Jegong, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora yang berbatasan dengan
wilayah antara Kabupaten Blora, Sragen dan Grobogan.
“Dalam patroli gabungan tersebut
petugas menemukan sebanyak 130 batang kayu jati olahan dengan
berbagai macam ukuran yang ditemukan dalam keadaan menumpuk di dalam
gudang rumah Parman. Sebagian bahkan sudah terbentuk menjadi papan
berbagai ukuran dan siap jual. Petugas dari Polsek Jati dan Polhut
lantas mengamankan ratusan kayu tersebut, akan tetapi saudara Parman
pemilik rumah tidak ada di tempat,” jelas Kapolsek.
Menurut informasi yang dihimpun,
kegiatan patroli bersama dan terungkapnya kasus itu bermula dari
informasi yang diterima dari masyarakat dan hasil pemantauan beberapa
hari petugas.
“Kita semua tidak mau jika nanti
hutan habis tanpa diimbangi reboisasi, karena akan timbul banyak
bencana dan yang pasti akan menimbulkan kerugian, karena ini adalah
aset negara dan juga bisa menimbulkan bencana alam. Dibutuhkan
kesadaran semua pihak untuk peduli terhadap kelestarian hutan, demi
masa depan anak cucu kita” tambahnya.
Selama pelaksanaan penggeledahan dan
penyitaan barang bukti di dampingi Kepala Desa Jegong dan warga
sekitar. (ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar