Warga Kecamatan Todanan menerima pencairan dana bantuan PKH tahap IV, Sabtu (25/2/2017). (foto: am-sm) |
Menurut keterangan Kepala Dinas Sosial
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sri Handoko, melalui
Kepala Bidang Sosial, Hartanto Wibowo mengatakan bahwa pencairan
bantuan PKH tahap IV 2016 kepada yang berhak menerimanya dilakukan
bergilir di semua kecamatan di Blora.
“Pencairan diawali di Kecamatan
Sambong pada 1 Februari 2017 dan yang terakhir di Kecamatan Todanan,
Sabtu (25/2) lalu. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar tanpa
halangan,’’ ujar Hartanto Wibowo, kemarin.
Wakil Bupati H.Arief Rohman berikan arahan terkait penggunaan dana PKH. (foto: ip-infoblora) |
“Kami tidak tahu apa yang menyebabkan
tertundanya pencairan dana bantuan PKH tahap IV 2016. Itu semua
kebijakan dari pusat. Kami di daerah tinggal melaksanakan setelah ada
perintah pencairan dari pusat,’’ lanjut Hartanto Wibowo.
Menurutnya jumlah keluarga penerima
manfaat PKH tahap IV di Blora bertambah. Sebelumnya jumlah KPM
sebanyak 13.431. Memasuki pencairan tahap IV, jumlah KPM bertambah
hingga menjadi 25.374 KPM.
“Bertambahnya jumlah KPM tersebut
terjadi seiring bertambahnya komponen kesejahteraan sosial dalam
program PKH yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Komponen
tambahan itu adalah bantuan untuk orang lanjut usia (lansia) dan
disabilitas (cacat) berat. Sebelumnya komponen PKH antara lain
terdiri dari anak sekolah, balita dan ibu hamil,” terangnya.
Seiring bertambahnya jumlah KPM di
tahap IV tersebut, maka bertambah pula jumlah dana yang akan
disalurkan. Jumlahnya kini mencapai Rp 10,05 miliar dari sebelumnya
rata-rata sebesar Rp 6,54 miliar. Sehingga jumlah total dana bantuan
PKH di Blora di tahun 2016 mencapai sebesar Rp 29,67 miliar.
Hanya saja, kata Hartanto Wibowo,
pencairan dana PKH tahap IV berbeda dengan penyaluran tahap-tahap
sebelum. Di pencairan tahap sebelumnya, bantuan diberikan tunai.
Sedangkan pada tahap keempat penyaluran dilaksanakan nontunai dengan
lembaga bayar BNI.
Masih menurut Hartanto Wibowo, jumlah
dana PKH yang diterima keluarga bervariasi. Indikator bantuan
diantaranya didasarkan pada jumlah anak, pendidikan yang ditempuh si
anak saat ini serta indikator adanya ibu yang sedang hamil atau
balita di keluarga tersebut. Jumlah minimum bantuan sebanyak Rp 950
ribu/tahun dengan asumsi keluarga tersebut memiliki satu anak yang
duduk di sekolah dasar.
Wakil Bupati (Wabup) Blora H Arief
Rohman saat menghadiri pencairan dana PKH di Balaidesa Gedongsari
Kecamatan Banjarejo belum lama ini meminta penerima bantuan
menggunakan dana bantuan tersebut sebaik-baiknya.
“Ini adalah dana bantuan dari pusat
yang dikucurkan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegunaannya
antara lain untuk menunjang kebutuhan pendidikan anak, kebutuhan ibu
hamil dan lansia. Jadi, jangan dipakai untuk membeli perhiasan,
apalagi beli pulsa,’’ tandas wabup di hadapan ibu-ibu penerima
dana PKH. (am/ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar