![]() |
Petugas menunjukkan alas rumah panggung milik Perhutani yang berlubang akiban papan jatinya dibedol maling. (foto: dok-resbla) |
Atas kejadian tersebut, menurutnya pada
hari Kamis itu juga Polisi Hutan (Polhut) Perum Perhutani KPH
Randublatung bersama anggota Polsek Randublatung Polres Blora
langsung menangkap seorang dari 4 (empat) pelaku pencuri kayu jati
saat beraksi dengan membongkar papan kayu jati di rumah dinas
perhutani yang tidak berpenghuni.
Anggota Polhut KPH Randublatung,
bernama Trijono (50) mengetahui adanya informasi aksi pelaku mencuri
papan kayu jati di rumah dinas perhutani yang kosong tersebut.
Kemudian Trijono melaporkan kejadian pencurian itu ke Danru Polmob
Perhutani Handoko (39) dan Susanto (28) langsung kemudian melaporkan
ke Polsek Randublatung untuk bersama-sama mengrebek aksi pencurian
kayu dirumah dinas Perhutani tersebut.
AKP Selamet R, SH mengungkapkan,
disamping telah mengamankan satu pelaku, ia sangat menyayangkan
pelaku lainnya berhasil meloloskan diri.
“Tersangka yang di tangkap bernama
Radin bin Damin (42) warga Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung.
Kami juga mengamankan barang bukti berupa 18 batang papan kayu jati
ukuran (200x25x4), 13 batang (200x29x4), 2 batang (110x25x4) dan
sebuah Handphone yang belum sempat dibawanya,” ungkap AKP Selamet
R, SH.
Dari pengakuan pelaku Radin, dia nekat
ikut mencuri, karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Saya terpaksa
melakukannya karena faktor ekonomi, terdesak kebutuhan sekolah anak,
untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar utang,”
katanya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti
diamankan petugas di Kantor Polsek Randublatung untuk dilakukan
pemeriksaaan dan pengembangan kasus lebih lanjut guna mengungkap
siapa saja komplotan yang melakukan aksi pencurian papan kayu jati di
rumah dinas perhutani kosong tersebut.
Kerugian yang diderita pihak Perhutani
dari aksi pencurian itu diperkirakan kurang lebih mencapai puluhan
juta rupiah.
”Kepada pelaku akan dikenakan ancaman
dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 10
(sepuluh) tahun karena melanggar UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Jo pasal
363 KUHP tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan
pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolsek Randublatung Polres
Blora AKP Selamet R, SH. (ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar