![]() |
Pengepul judi togel online diamankan beserta sejumlah barang bukti saat nongkrong di warung kopi Tempelan. (foto: dok-resbla) |
Menurut Kapolsek Blora Kota AKP
Sudarno, penangkapan pengepul judi jenis togel online dilakukan
Selasa malam (14/2/2017) pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi yang
ada di Tempelan. “Awalnya kami mendapatkan info dari masyarakat
jika di warung tersebut sering terjadi transaksi judi online,
sehingga kami menurunkan petugas untuk menyelidiki. Hasilnya benar,
dan kami tangkap satu pelaku yang bertindak sebagai penjual atau
pengepul togel,” jelas AKP Sudarno.
Ia mengatakan bahwa penangkapan satu
orang pengepul itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Blora Kota Iptu
Isnaeni, SH bersama 3 (tiga) anggotanya yang turun melakukan
penyelidikan setelah mendapat informasi ada aktifitas judi online di
daerah Tempelan.
“Berkat kerja keras tim Unit Reskrim
Polsek Blora Kota, akhirnya membuahkan hasil. Karena tersangka judi
togel online Singgih (21) berhasil ditangkap tanpa perlawanan di
warung kopi tempat biasa dirinya melayani pembeli kupon lewat sms
atau secara langsung judi togel jenis Hongkong tersebut,” lanjut
Kapolsek.
Dari penangkapan Singgih (21) warga
Kelurahan Kunden ini, polisi berhasil menyita barang bukti
berupa uang tunai sebesar Rp. 600.000, HP merk Asus warna hitam, satu
bendel print out pemasangan judi togel online jenis hongkong dan ATM
BCA.
Sementara dari hasil introgasi polisi,
tersangka Singgih merupakan agen atau pengepul judi togel dari para
pembeli. Setelah nomor togel terkumpul selanjutnya dikirim atau
dipasang melalui online atau internet ke website judi togel. Kemudian
uang hasil penjualan ditransfer melalui ATM ke rekining di website
judi online.
“Walau aksi judi togel online telah
dilakukan secara rapi, melalui warnet. Akhirnya berhasil diungkap
Unit Reskrim Polsek Blora Kota. Usai mengamankan pelaku, bersama
barang bukti di serahkan ke Mapolsek Blora Kota untuk kepentingan
pemeriksaaan dan pengembangan kasus,” ujar AKP Sudarno.
AKP Sudarno menyatakan setiap pemasang
yang bermain judi online tersebut akan mendapatkan keuntungan enam
kali lipat setiap pasang. Rata-rata mereka memasang nomor dua angka
meski ada empat angka yang akan keluar setiap tengah malamnya.
“Pelaku yang menjadi tempat
pemasangan yang rata-rata kenalan teman dan tetangganya bertemu
dengan bandar lewat internet. Jika pasang seribu pemasang akan dapat
60 ribu,” ungkapnya.
Judi togel online ini, lanjut AKP
Sudarno, dinilai cukup meresahkan masyarakat. Sehingga, atas adanya
laporan itu, pihaknya kemudian menindaklanjutinya dan melakukan
pengembangan. Hasilnya cukup menyenangkan, karena berhasil mengungkap
pelaku bersama alat yang digunakan untuk melakukan kegiatan judi
online dengan omset ratusan ribu perhari tersebut.
“Akibat perbuatannya itu, polisi
menjerat tersangka Singgih dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak
pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun
penjara.” pungkasnya. (ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar