Bupati Djoko Nugroho menyaksikan penandatanganan SK pelantikan pejabat dalam rotasi/mutasi, Rabu pagi (1/2/2017). (foto: ip-infoblora) |
Bupati Djoko Nugroho dengan didampingi
Wakil Bupati H. Arief Rohman M.Si dan Sekda Drs. Bondan Sukarno MM
memimpin secara langsung upacara pengambilan sumpah pelantikan
pejabat administrator, pejabat pengawas, kepala sekolah dan pengawas
sekolah tersebut.
Sejumlah 54 pejabat dilantik dan
diambil sumpah jabatan secara langsung oleh Bupati Blora dengan
disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs. Suwignyo M.Si,
Asisten Pemerintahan Setyo Edy SH M.Hum, Asisten Administrasi dan
kepala SKPD/OPD terkait.
Ke 54 pejabat yang dilantik tersebut
terdiri dari 13 jabatan administrator dan jabatan pengawas, 30
jabatan pengawas sekolah dan 11 Kepala Sekolah di lingkungan Dinas
Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora.
Dalam sambutannya setelah mengambil
sumpah jabatan, Bupati menyampaikan alasan dilakukannya pelantikan
diantaranya karena ada pejabat yang purna tugas per 1 Februari
sehingga perlu adanya pengisian jabatan kosong. Selain itu beberapa
kepala sekolah telah lulus ujian seleksi pengawas sehingga perlu
dilakukan pelantikan dan pengisian jabatan kepala sekolah.
“Dengan adanya pelantikan ini saya
minta bisa meningkatkan kinerja dan segera menyesuaikan dengan posisi
kerja yang baru,” ucap Bupati.
Khusus untuk pengawas sekolah, Bupati
berpesan agar lebih aktif bekerja menemukan permasalahan pendidikan
di wilayah kerjanya. “Awasi, jangan takut dengan kepala sekolah dan
guru-guru. Jangan sampai permasalahan pendidikan lebih dahulu
ditemukan LSM daripada pengawasnya sendiri,” tegas Bupati.
Kepada Kepala Sekolah yakni 12 Kepala
SDN dan 1 Kepala SMPN diminta bekerja mendidik anak-anak dengan
benar. “Kawal pendidikan anak-anak kita agar berjalan dengan benar
dan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan
mudah. Jangan dipersulit,” lanjut Bupati.
Bupati juga menegaskan agar Kepala UPTD
dan Kepala Sekolah dilarang membuat kebijakan terkait operasional
pendidikan. Yang membuat kebijakan adalah Bupati dan Kepala Dinas.
“Sekolah diperbolehkan menerima sumbangan, tetapi perlu ditegaskan
bahwa sekolah tidak boleh menarik sumbangan atau iuran,” pungkas
Bupati.
Adapun daftar nama pejabat yang
dilantik klik link dibawah ini :
1. Pejabat Administrator dan Pengawas
2. Pengawas Sekolah
3. Kepala Sekolah
(ip-infoblora)
1. Pejabat Administrator dan Pengawas
2. Pengawas Sekolah
3. Kepala Sekolah
(ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar