![]() |
Tersangka penipuan rekruitmen CPNS sedang dimintai keterangan oleh petugas. (foto: dok-resbla) |
Mantan Anggota DPRD Blora yang
ditangkap itu bernama Agus Sucipto (60) warga Randublatung. Ia diduga
melakukan penipuan dengan modus bisa meloloskan orang dalam seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Ia ditangkap Polisi Satreskrim
Polres Blora dirumahnya pada hari Senin (20/02/2017) lalu,” kata
AKP Asnanto SH.
Pasca penangkapan itu, menurut AKP
Asnanto SH kini ia mendekam di ruang tahanan Polres Blora, untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurutnya aksi penipuan yang
dilakukan oleh Agus Sucipto sudah berlangsung sejak tahun 2014 lalu.
Pelaku ini mengiming-imingi korban yang mayoritas masyarakat yang
tinggal di perkampungan untuk dijadikan PNS dalam waktu yang singkat.
“Pelaku kami amankan tanpa
perlawanan, dan sampai saat ini masih diperiksa penyidik,” ujar
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Asnanto, SH.
Kasus penipuan tersebut terbongkar
ketika salah seornag korban melaporkan kasusnya ke kantor Polsek
Randublatung pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2016 lalu. Kemudian
petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap keberadaaan
tersangka sebelum akhirnya ditangkap.
Mengetahui hal tersebut, AKP Asnanto
menyesalkan adanya kejadian penipuan yang dipraktekkan di pedesaan.
Beliau ikut prihatin dan akan menindak tegas siapapun yang terlibat
didalamnya.
“Menurut pengakuan Agus Sucipto, ia
yang dulunya berstatus sebagai mantan anggota DPRD tersebut
memanfaatkan jabatannya untuk menipu masyarakat dengan alih-alih bisa
meloloskan menjadi Pegawai Negeri Sipil. Kemudian tersangka meminta
sejumlah uang kepada korban sebesar dari Rp 50 juta sampai 150 juta,”
ungkap AKP Asnanto SH.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Asnanto
SH menambahkan, penyidik masih mendalami pengakuan tersangka kepada
korban, bahwa dia mengenal orang dalam yang bisa meloloskan seleksi
CPNS.
“Sedang dicek apa betul ada orang
dalam atau hanya akal-akalan tersangka, supaya korban memberi uang
pelicin. Dalam aksi tipu-tipu ini pelaku menyertakan sejumlah dokumen
bodong untuk meyakinkan para korbannya. Selain itu, ia memberikan
seragam PNS kepada para korbannya,” lanjutnya.
AKP Asnanto SH menyayangkan masih ada
masyarakat yang tertipu dengan modus seperti itu. Ia menghimbau, agar
masyarakat waspada dengan modus penipuan yang bermula dari informasi
adanya penerimaan CPNS, kemudian berlanjut menawarkan jasa untuk
membantu dengan meminta sejumlah imbalan.
“Apabila ada oknum atau siapapun yang
menyampaikan informasi ada penerimaan CPNS, kemudian mengiming-imingi
bisa membantu dan meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan
ke penegak hukum. Patut diduga sebagai penipuan,” tegas AKP Asnanto
SH.
Akibat perbuatannya, Agus Sucipto si
mantan anggota DPRD itu dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan,
dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar