![]() |
Salah satu dari kedua tersangka bandar togel yang ditangkap Polres Blora merupakan perangkat desa. (foto: dok-resbla) |
Kapolres Blora AKBP Surisman SIK
melalui Kasat Reskrim AKP Asmnanto, SH saat dimintai keterangan,
Kamis (9/2/2017) kemarin, membenarkan adanya penggerebekan dua
tersangka bandar judi togel di Ngawen oleh tim Satreskrim.
“Dua tersangka bandar togel yang
ditangkap anggota Resmob salah satunya adalah seorang perangkat desa,
atas nama Nur Rukin (53) warga Desa Karangtengah Kecamatan Ngawen.
Sedangkan satunya lagi adalah Djunarin (38) juga warga Desa
Karangtengah Kecamatan Ngawen,” ucap AKP Asnanto SH.
![]() |
Barang bukti yang berhasil disita Satreskrim Polres Blora (foto: dok-resbla) |
Kemudian dengan respon cepat tim Resmob
langsung melakukan penyelidikan di kawasan tersebut. Ternyata
informasi yang masuk memang benar bahwa terdapat pelanggaran tindak
pidana dengan jenis perjudian di warung milik Heri warga Kelurahan
Ngawen, Kecamatan Ngawen.
“Kedua tersangka ditangkap, Selasa
(7/2/2017) sekitar pukul 22.30 WIB dan diduga tengah melakukan
aktivitas menjual togel, pada saat keduanya sedang menghitung uang
hasil penjualan kupon togelnya. kedua pelaku kita amankan bersama
barang bukti yang ada, lalu kita giring ke markas,” ujar AKP
Asnanto SH.
Kedua tersangka ditangkap tanpa
perlawanan dan petugas segera membawanya bersama barang bukti yang
digunakan sebagai sarana judi termasuk uang tunai. Disebutkan, barang
bukti yang disita yakni uang tunai Rp. 3.051.000,- , tiga buah HP,
satu kalkulator, dan satu buah rekap daftar setoran hasil penjualan
kupon togel.
“Warga resah akan kegiatan pelaku,
hingga akhirnya petugas menangkapnya," kata AKP Asnanto kepada
awak media.
Dipaparkan, bahwa aktivitas terlarang
yang dilakoni tersangka sudah berlangsung cukup lama sehingga
meresahkan masyarakat di Kecamatan Ngawen dan sekitarnya.
0 komentar:
Posting Komentar