![]() |
Tim Bareskrim Polri saat menggeledah rumah Bambang Tri di Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan. (foto: dok-resbla) |
Tepatnya Rabu malam (4/1/2017) tim
Bareskrim Mabes Polri datang di Blora dengan didampingi Satreskrim
Polres Blora dan Unit Cybercrime subdit 2 Ditreskrimsus Polda Jateng.
Setibanya di Blora, petugas langsung menuju rumah Bambang Tri di Desa
Sukorejo untuk melakukan penggeledahan.
“Benar, ada empat personil dari
Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Suprana melakukan
penggeledahan dan pengamanan barang bukti di rumah Bambang Tri
Mulyanto,” kata Kasubag Humas Polres Blora, AKP Sularno, Kamis
(5/1/2017).
![]() |
Buku karya Bambang Tri yang dinilai menyebar fitnah tentang Presiden Jokowi. (foto: dok-reskrim) |
Tak hanya dari Bareskrim saja yang
melakukan penggeledahan, personil dari Polres Blora yang terdiri dari
Sat Reskrim pimpinan AKP Asnanto, Sat Intelkam dipimpin AKP Sigit
Ahsanudin dan Polsek Tunjungan dipimpin oleh AKP Supriyo juga ikut
dalam pengamanan kegiatan penggeledahan rumah tersangka yang telah
membuat resah masyarakat dengan menghujat Presiden Jokowi.
Dijelaskakan pula oleh AKP.Sularno
bahwa kegiatan ini di laksanakan berdasarkan :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/A/460/XII/2016/Jateng/DitKrimsus tanggal 20 Desember 2016;
2. Laporan Polisi Nomor : LP/6267/XII/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 21 Desember 2016;
3. Laporan Polisi Nomor : LP/1272/XII/2016/Bareskrim, 24 Desember 2016;
4. Sprint Dah Nomor : Sp.Dah/01/I/2017/Dit Tipidum, 4 Januari 2017;
5. Sprint Sita Nomor : Sp.Sita/447/XII/2017/Dit Tipidum, 27 Des 2016;
1. Laporan Polisi Nomor : LP/A/460/XII/2016/Jateng/DitKrimsus tanggal 20 Desember 2016;
2. Laporan Polisi Nomor : LP/6267/XII/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 21 Desember 2016;
3. Laporan Polisi Nomor : LP/1272/XII/2016/Bareskrim, 24 Desember 2016;
4. Sprint Dah Nomor : Sp.Dah/01/I/2017/Dit Tipidum, 4 Januari 2017;
5. Sprint Sita Nomor : Sp.Sita/447/XII/2017/Dit Tipidum, 27 Des 2016;
Selain di back up oleh personil dari
Polda Jateng, Polres Blora dan Polsek Tunjungan, penggeledahan juga
disaksikan dari pihak istri tersangka (Desi Purnawati), kakak
tersangka (Bambang Sadono), dan Kepala Desa Sukorejo (Susilo).
“Dari rumah tersangka Polisi
mengamankan sebanyak 26 (dua puluh enam ) item barang bukti terdiri
dari buku, sim card, hp, buku tabungan dan atm, bukti transfer dan
beberapa dokumen. Semuanya diamankan sebagai bahan pemeriksaan,”
lanjut AKP Sularno.
Ditambahkan oleh AKP Sularno,
selanjutnya kepada keluarga telah di berikan surat tanda penerimaan
dengan no : STP/02/I/2017/Dit Tipidum tanggal 4 Januari 2017.
Keluarga tambah tabah atas kejadian yang menimpa Bambang Tri. Mereka
tampak pasrah dan merelakan anggota keluarganya untuk menjalani
aturan hukum yang berlaku. (ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar