Kasatlantas Polres Blora AKP Febriyani Aer SIK memimpin rapat sosialisasi PP No.60 tahun 2016 tentang kenaikan tarif PNPB. (foto: dok-resbla) |
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Blora
AKBP Surisman SIK, MH melalui Kasatlantas AKP Febriyani Aer SIK
mengadakan sosialisasi agar masyarakat luas bisa mengetahui aturan
baru itu sehingga tidak kaget saat mengurus surat-surat PNBP di
lingkungan Polri.
“Iya, memang benar mulai 6 Januari
2017 mendatang, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan naik,
sesuai diterbitkannya oleh Presiden RI Joko Widodo, PP No. 60 Tahun
2016 tentang PNBP di lingkungan Polri,” kata KP Febriyani Aer SIK,
saat Sosialisasi PP No 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis PNBP
yang berlaku pada POLRI di ruang pertemuan Sat lantas, Selasa (03/01)
kemarin.
Kegiatan sosialisasi dihadiri
Kasubbag Humas AKP Sularno SH, Kasi Propam Polres Blora Iptu Sunarto,
Kaur Bin Ops Sat Lantas Iptu Markus, Kanit Rekiden Iptu Rustam serta
mengundang beberapa rekan wartawan baik media cetak, elektronik dan
online.
AKP Febriyani Aer SIK mengatakan dalam
wawancaranya dengan media, tujuan dari Sosialisasi PP No 60 tahun
2016 merupakan agar masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor,
baik roda dua atau roda empat pahami adanya kenaikan tarif seperti
biaya BPKB, STNK, STCK dan TNKB.
“Dimana untuk BPKB sebelumnya Rp 80
ribu, jadi Rp 225 ribu, STNK sebelumnya Rp 50 ribu menjadi Rp 100
ribu dan TNKB dari Rp 30 ribu jadi Rp 60 ribu dan sebagainya. Dimana
seluruhnya sudah dituangkan dalam PP tersebut,” kata AKP Febriyani
Aer SIK, didampingi Kanit Regident Iptu Rustam.
Karena menurutnya masyarakat perlu
mengetahui, bahwa di Samsat, Polri hanya menarik dana PNBP untuk
BPKB, STNK, TNKB dan proses mutasi. Tidak ada tarikan biaya lainnya,
jika ada ada berarti itu pungli dan wajib dilaporkan.
Ia menegaskan bahwa pajak dan
besarannya ditarik oleh Dispenda dan Asuransi ditarik oleh Jasa
Raharja. Bukan oleh petugas kepolisian.
Melalui sosialisasi PP No 60 tahun 2016
tentang kenaikan PNPB ini, ia berharap masyarakat memahami dan tidak
merasa berat untuk membayar ke bagian yang sudah ditetapkan.
“Selain sosialisasi dengan cara tatap
muka, kita juga buatkan pengumuman, spanduk, juga dimuatkan di media
massa. Tujuanya agar masyarakat mengetahui dan memahami dan
mematuhinya,” pungkasnya. (jo-ib)
0 komentar:
Posting Komentar