![]() |
Setiyono dan Sumiran warga Desa Sumber Kecamatan Kradenan tertangkap petugas saat mencuri kayu jati di hutan Temulus Randublatung. (foto: ip-infoblora) |
Berdasarkan keterangan Kapolsek
Randublatung, AKP Slamet Riyanto SH kronologi penangkapan pencuri
kayu jati tersebut berawal Kami malam (12/1/2017) saat hujan gerimis
petugas Polisi Hutan (Polhut) melakukan patroli keliling hutan di
petak 101 RPH Kedungsambi BKPH Beran turut wilayah Desa Kedungsambi
Kecamatan Randublatung.
“Saat patroli itulah, petugas melihat
ada sorot lampu kendaraan bermotor atau sepeda motor di tengah hutan.
Kemudian petugas mengikutinya dan langsung melakukan penangkapan.
Kedua pelaku dari Desa Sumber ini tidak bisa menunjukkan dokumen
resmi tentang identitas kayu dan ijin pengangkutan. Pelaku langsung
diamankan dan dibawa ke Mapolsek Randublatung,” ujarnya.
![]() |
Kayu hasil curian diamankan petugas Polisi Hutan di Mapolsek Randublatung sebagai barang bukti. (foto: ip-infoblora) |
Setibanya di Mapolsek Randublatung,
kedua pelaku pencurian kayu jati beserta barang buktinya langsung
didata dan dilakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus oleh
penyidik kepolisian. Dikhawatirkan kasus pencurian ini berkaitan
dengan kasus lain atau telah melakukannya beberapa kali.
“Hingga kini pelaku masih ditahan dan
dikenakan sanksi pidana melanggar pasal 12 huruf E jo pasal 83 ayat 1
huruf B UU RI no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” terang AKP
Slamet Riyanto SH.
Kedepan, untuk mencegah kejadian
serupa. Pihaknya telah meningkatkan kerjasama dengan Polisi Hutan,
LMDH dan masyarakat desa untuk bersama-sama mengamankan aset negara
yang akan diwariskan kepada anak cucu nanti. “Jangan sampai hutan
kita gundul dan banyak terjadi becana alam,” pungkasnya.
(ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar