Komplek pertokoan Blok S di perempatan Seso Kecamatan Jepon yang baru selesai dibangun. (foto: ag-infoblora) |
Sebelum diresmikan, Disperindagkop UMKM
pada hari Senin (19/12) kemarin terlebih melaksakan pengundian kios
untuk para pedagang dengan tetap mengutamakan pedagang lama untuk
mendapatkan kios. Pengundian itu pun dihadiri dan dipimpin langsung
oleh Bupati H.Djoko Nugroho dengan didampingi Kepala Disperindagkop
UMKM, Maskur dan Forkopimcam Jepon.
Bupati dalam sambutannya meminta agar
seluruh pedagang nantinya bisa membuka usaha dengan sungguh-sungguh
agar perekonomian Kabupaten Blora semakin berkembang.
“Sudah dibangunkan dengan menelan
biaya miliaran rupiah, maka konsekwensinya harus digunakan
sebaik-baiknya. Mulai Januari nanti sudah harus ditempati, jika sampe
tiga bulan tidak kunjung dibuka dan ditempati maka kunci akan diminta
kembali untuk diserahkan kepada pedagang lain. Mengingat banyak
sekali orang yang ingin membuka usaha di komplek Blok S ini,” tegas
Bupati.
Bupati berikan pengarahan kepada para pedagang yang akan menempati kawasan pertokoan Blok S. (foto: ag-infoblora) |
Maskur menjelaskan bahwa di Blok S
tersebut seluruhnya ada tiga Blok, satu blok A di sisi timur jalan
dengan 25 kios dan blok B di bagian barat perempatan ada 18 kios plus
Pujasera 7 kios berada. Pembangunan kawasan itu menggunakan anggaran
APBD 2016 sebesar Rp 4,964 miliar.
“Ukuran kios masing-masing seluas 12
m persegi (3m x 4m) serta 7 pujasera dengan ukuran 6m x 4m. Penghuni
Blok S tidak hanya penghuni lama, tetapi juga penghuni kios eks-Sunan
Pojok, serta penghuni baru. Pramuka dan komunitas difabel juga diberikan kios untuk membuka usaha agar mandiri,” ujarnya.
Adapun biaya sewa kios disesuaikan
dengan Perda No. 3 Tahun 2013 yaitu Rp. 15.000/meter/hari. Maka
dengan ukuran 3m x 4m, penghuni dikenakan biaya Rp. 180.000/bulan.
Sedangkan untuk pujasera (6m x 4m) dikenakan biaya Rp. 360.000. Untuk
sistem pembayaran dapat dilakukan setiap bulan dan masa sewa kios
adalah 5 tahun.
Pada acara pengundian kios ini juga
dilakukan pembentukan Paguyuban Blok S yang akan mengatur ketertiban,
kebersihan dan keamanan Blok S. (ag-infoblora)
1 komentar:
Bagaimana cara pendaftaran pengajuan sewa ruko yang dimaksud?
Posting Komentar