![]() |
Petugas menyita beberapa botol aqua besar berisi arak putih di sebuah warung kecil pedesaan, kemarin. (foto: dok-resbla) |
Rabu (21/12) kemarin, Kanit Reskrim
Kepolisian Sektor Banjarejo Resor Blora Iptu Sudarto langsung
memimpin anggotanya melaksanaan razia di wilayah hukum Polsek
Banjarejo. Begitu juga Kepolisian Sektor Jiken, Kanit Reskrim Polsek
Jiken Aiptu Slamet bersama Kasi Humas dan 3 (tiga) anggota
melaksanakan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran minuman keras
(miras) di warung-warung kecil di desa-desa.
“Kami menyasar tempat-tempat yang
diduga menjual minuman keras tidak berijin dan tidak memiliki
keterangan dari Dinas Kesehatan. Karena keberadaan miras dapat
memancing tindak kejahatan jika membuat peminumnya mabuk. Terlebih
beberapa hari lagi bertepatan dengan Hari Raya Natal dan Tahun Baru
2017,” jelas Iptu Sudarto.
Dari hasil razia miras tersebut, polisi
menyita puluhan botol aqua isi 1 liter miras jenis arak putih. Barang
miras jenis arak putih disita dari pemiliknya dan dibawa ke Mapolsek
masing-masing. Disamping itu petugas juga memberikan pembinaan kepada
para penjual miras illegal tersebut agar tidak berjualan minuman
keras dan beralih usaha yang halal dan barokah.
Menurutnya usaha haram menjual minuman
keras ini sangat beresiko, mengganggu keamanan dan ketertiban
lingkungan masyarakat. Sangat berbahaya bagi para pengkonsumsi karena
jenis minuman arak putih ini belum teruji tes BPOM Dinas Kesehatan.
“Apabila terlalu berlebihan bisa menyebabkan kericuhan atau bisa
menimbulkan korban,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa razia miras
tersebut dilakukan oleh seluruh jajaran Polsek se Resor Blora untuk
mencegah timbulnya aksi sweeping sewenang-wenang yang kerap dilakukan
organisasi masyarakat tertentu terhadap tempat-tempat yang menjual
miras. Terlebih kegiatan ini sebagai bentuk menciptakan situasi dan
kondisi yang aman, tertib dan kondusif menjelang perayaan Natal 2016
dan Tahun Baru 2017. (ag-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar