![]() |
Aksi pencurian kayu jati yang pernah digagalkan belum lama ini. (foto: dok-ib) |
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kejadian
penggagalan pencurian balok kayu bernilai puluhan juta tersebut terjadi pada
Kamis (4/8). Ada 6 balok kayu jati besar yang nilainya hingga Rp 30 juta lebih.
“Sebanyak
enam batang kayu jati ukuran jumbo yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah
berikut truk disita sebagai barang bukti. Sementara pengemudinya diamankan dan
diserahkan ke Polres Blora,” jelas Waka ADM Perhutani KPH Cepu, Agus Kusnandar.
Menurutnya
saat itu truk berhasil di hadang di depan Pasar Jepon karena kondisi arus
lalu-lintas sedang padat sehingga tidak bisa melaju capat. Truk pencuri dengan
nopol K-1917-AA ditangkap sekitar pukul 06.00 tepat di depan Pasar Jepon.
“Waktu itu
truk baru saja keluar dari wilayah kawasan hutan BKPH Cabak dengan membawa enam
batang kayu jati hasil curian,” jelas Waka ADM Cepu Agus Kusnandar.
Menurut
Agus Kusnandar, penangkapan kayu jati curian tersebut berawal ketika
dirinya selaku kordinator keamanan yang juga Waka ADM Cepu, mendapat
laporan dari masyarakat, bahwa Kamis sekitar pukul 05.30 ada sebuah truk sedang
menaikkan kayu jati hasil curian.
Dari
laporan itu, pihaknya bergegas mendatangi TKP sembari menghubungi dan
perintah anggota Polmob yang berada di pos Cabak dan Asper BKPH Cabak,
Suparno untuk melakukan penghadangan.
Hingga
akhirnya truk yang dikemudikan Muridan, warga Rt.1/1 Desa Cabak, Kecamatan
Jiken berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Ia berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif, jika mengetahui ada kendaraan yang mencurigakan mengangkut kayu jati dari hutan untuk melaporkan ke pos jaga Perhutani terdekat. (jo-infoblora)
Ia berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif, jika mengetahui ada kendaraan yang mencurigakan mengangkut kayu jati dari hutan untuk melaporkan ke pos jaga Perhutani terdekat. (jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar