Kepala KPP Pratama Blora, Udianto menjelaskan program amnesti pajak saat sosialisasi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora. (foto: ag-infoblora) |
Udianto,
Kepala KPP Pratama Blora menjelaskan bahwa Tag Amnesty atau Pengampunan Pajak
adalah program penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi
administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara
mengungkap harta dan membayar tebusan.
“Ada
banyak manfaat yang akan diperoleh para wajib pajak jika mengikuti program Tag
Amnesty ini. Wajib pajak akan mendapatkan penghapusan pajak yang seharusnya
terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Kami
akan jamin kerahasiaan data pengampunan pajak dan tidak dapat dijadikan dasar
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain, salah satunya itu,” ungkap
Udianto.
Ia
mengatakan bahwa semua wajib pajak baik perorangan ataupun badan bisa mengikuti
layanan ini. “Hanya saja untuk wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan
berkas penyidikannya sudah P-21 maka tidak bisa mengikuti tag amnesty. Wajib
pajak yang sedang menjalani proses peradilan dan menjalani hukuman juga tidak
bisa,” lanjut Udianto.
Pelaksanaan
Tag Amnesty bisa disampaikan dalam 3 periode yakni periode pertama sejak
diundangkannya UU Pengampunan Pajak awal Agustus sampai dengan 30 September
2016. Periode II dibuka pada 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016. Periode
III mulai 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017. “Ini untuk kepentingan bangsa
dan negara,” tegasnya.
Sementara
itu Bupati Blora H.Djoko Nugroho yang diwakili oleh Plt Sekda Ir.Sutikno Slamet
menyatakan bahwa dirinya siap melaporkan semua aset pajak kepada KPP Pratama
dan mengajak semua jajaran SKPD se Kabupaten Blora untuk taat pajak.
“Ini program
yang bagus, saya harap semua wajib pajak utamanya SPKD dan pengusaha di
Kabupaten Blora untuk ikut tag amnesty. Sampaikan semua aset pajak, jangan
disembunyikan. Apalagi sampai disembunyikan hartanya ke luar negeri,” ucapnya.
Jangka
waktu penyelesaian permohonan pengampunan pajak cukup 10 hari kerja sejak
tanggal diterima surat pernyataan harta dan lampirannya. Wajib pajak akan
diberikan Surat Keterangan Amnesti Pajak. Kepengurusan amnesty pajak bisa
dilakukan di seluruh KPP Pratama yang ada di Indonesia, termasuk KPP Pratama
Blora. (rs-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar