Terminal Gagak Rimang Blora akan beralih pengelolaannya ke Pemprov Jateng seiring dengan pemberlakuan UU no.23 tahun 2014 mulai tahun 2017 mendatang. (foto: rs-infoblora) |
Hal
itu terjadi karena kewenangan pengelolaan terminal yang selama ini berada di
daerah baik kabupaten atau kota, kedepan bakal ditarik ke pemerintah pusat dan provinsi
seiring diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014 tersebut.
“Blora
hanya punya 2 terminal besar yakni Terminal Cepu yang merupakan tipe A melayani angkutan kota antar provinsi (AKAP) beralih ke pusat. Sedangkan Terminal
Gagak Rimang Blora yang merupakan terminal tipe B melayani angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) ditarik ke
Provinsi Jateng. Peralihan pengelolaan itu efektif mulai tahun depan,” ujar
Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika
(DPPKKI) Blora Slamet Pamuji, Rabu (6/4) kemarin.
Menurutnya,
pemerintah daerah nantinya hanya memiliki kewenangan dalam pengelolaan sub
terminal seperti sub terminal Ngawen dan sub terminal Randublatung. Menurutnya
hingga saat ini proses penyerahan terminal Cepu dan Blora ke pusat dan provinsi
belum dilaksanakan secara penuh. Sedang dalam tahap inventarisasi aset, persoil
dan dokumen.
“Beberapa
hari yang lalu tim dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah datang ke
Blora untuk melakukan inventarisasi. Tidak hanya bangunannya, pegawai dan
stafnya juga akan diambil alih,” lanjut Slamet Pamudji.
Untuk
menutup berkurangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor terminal,
Pemkab Blora pun merencanakan pembangunan sub terminal di kawasan Gabus
Kelurahan Mlangsen seiring dengan Pembangunan Pasar Induk Blora tahun depan.
Agar pemasukan daerah dari retribusi terminal tidak sepenuhnya hilang. (gio-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar