Home » , » Ditemukan Lagi Fosil Gajah Purba di Desa Medalem Kecamatan Kradenan

Ditemukan Lagi Fosil Gajah Purba di Desa Medalem Kecamatan Kradenan

infoblora.id on 6 Apr 2016 | 07.00

Kasi Sejarah dan Purbakala, Setyo Pujiono sedang mengukur besaran fosil rahan gajah purba yang ditemukan Sutrisno, kemarin. (foto: dok-dppkki)
BLORA. Wilayah Desa Medalem Kecamatan Kradenan yang berada di kawasan lembah Bengawan Solo, khususnya Dukuh Sunggun ternyata masih menyimpan banyak benda-benda bersejarah berupa fosil binatang purbakala. Setelah beberapa kali ditemukan fosil kerbau purba dan gajah purba dengan susunan terlengkap beberapa tahun lalu. Kini penemuan serupa juga terjadi di lokasi yang tidak jauh dari penemuan sebelumnya.

Yaitu Sutrisno (48) warga Medalem yang kembali menemukan fosil gajah purba pada hari Senin (4/4) lalu ketika sedang menggali tanah untuk saluran air. “Saat itu saya sedang mencangkul untuk membuat parit, tidak jauh dari Sungai Bengawan Solo. Tiba-tiba ada benda keras terkena cangkul, setelah saya lihat ternyata tulang gajah. Atas temuan itu, saya laporkan ke Kepala Desa,” jelasnya, Rabu (6/4).

Setelah dilaporkan ke Kades, tidak lama kemudian petugas dari Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI) Blora datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

“Atas laporan yang kami terima, langsung dilakukan pemeriksaan ke lokasi. Ternyata yang ditemukan adalah fosil tulang rahang atas gajah purba,” jelas Kepala DPPKKI Blora melalui Kasi Sejarah dan Purbakala, Setyo Pujiyono yang akrab dipanggil Pak Gembong.

Ia memperkirakan masih banyak potongan tulang gajah purba lainnya yang masih terpendam di dalam tanah. Pihaknya langsung mengamankan temuan rahan atas Gajah Purba ke Blora untuk diperiksa lebih lanjut mengenai usia dan perkiraan kehidupannya.

Sementara itu Kabid Kebudayaan DPPKKI Blora mengimbau kepada seluruh warga Desa Medalem dan sekitarnya jika menemukan benda bersejarah baik berupa fosil atau benda-benda purbakala lainnya untuk melaporkannya ke pemerintah.

“Berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, benda bersejarah dan benda purbakala tidak diperbolehkan untuk dikuasasi secara individu. Benda temuan tersebut harus diserahkan kepada dinas yang berwenang. Jika tidak akan dikenakan pidana,” ungkap Suntoyo. (tio-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved