Sri Handoko, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora. (foto: teg-ib) |
Bisa dikatakan Satpol PP “kucing-kucingan” dengan pemilik kafe dalam hal penertiban. Hal itu
terjadi manakala salah satu kafe ditertibkan oleh Satpol PP dan beralih ke
lokasi lain, seketika itu juga kafe yang telah ditertibkan akan buka kembali.
Pemilik kafe hanya menutup saat ada operasi penertiban saja. Sedangkan ketika
tidak ada operasi, mereka tetap buka.
Seperti yang terjadi di salah satu kafe karaoke
kawasan Pos Ngancar Desa Adirejo Kecamatan Tunjungan, milik Totok. Beberapa
waktu lalu setelah ditertibkan pada siang hari, malam harinya kembali
beroperasi dimana papan peringatan dari Satpol PP ditutup dengan kain.
“Jujur kami kewalahan dalam melakukan penertiban kafe
dan karaoke. Banyak yang liar, jumlahnya 30 lebih tersebar di 9 kecamatan. Jika
harus menertibkan semuanya, jelas kekurangan tenaga. Namun jika ditertibkan
bertahap, hasilnya seperti ini. Setelah ditutup, kita pindah lokasi dan mereka
buka lagi,” ujar Kepala Satpol PP Blora, Sri Handoko.
Selain keterbatasan tenaga, ia juga mengaku bahwa
penertiban kafe dan karaoke belum memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga
tidak bisa melakukan tindakan tegas ataupun pemberian sanksi.
“Selama ini penertiban hanya berdasarkan peraturan
bupati (perbup). Hanya saja perbup tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan sanksi
atau hukuman. Sifatnya hanya teguran dan kepengurusan administrasi. Kami
berharap DPRD dan Pemkab secepatnya mengesahkan perda tempat hiburan malam yang
nantinya bisa digunakan untuk menertibkan kafe karaoke dengan tegas,” lanjut
Sri Handoko.
Sementara itu Pemkab Blora, melalui Wakil Bupati
H.Arief Rohman M.Si memastikan bahwa pemerintah kabupaten mendukung
pemberantasan kafe dan karaoke liar yang tidak sesuai dengan aturan perijinan.
“Pak Bupati sudah memerintahkan langsung untuk
melakukan penertiban terhadap kafe liar. Pemkab juga sudah mengajukan rancangan
perda ke DPRD, hanya saja memang sampai saat ini belum disahkan menjadi perda.
Masih di DPRD, semoga saja secepatnya bisa disahkan,” ujarnya. (rs-infoblora)
1 komentar:
slmat pagi rekan2 sat pol pp
saya mohon izin ingin lelaporkan ada nya wni yg masuk k jln song dan bekerja di nombe 6 kopitiam
be nama BONG SU KHIM wanita yg dgn nomor paspor 5110963
Posting Komentar