![]() |
Polres Blora kembali menangkap 7 pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Cepu, Rabu (10/2) kemarin. (foto: ilustrasi) |
Sebanyak
tujuh tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang dibekuk Satuan Reserse
Narkoba Polres Blora dalam pelaksanaan Operasi Anti Narkoba (Antik). Operasi
yang digelar awal tahun 2016 tersebut guna memerangi peredaran narkoba di kawasan
Kabupaten Blora yang dinilai kian meresahkan.
“Ada dua
kasus yang berhasil dibongkar. Sedangkan, untuk tersangka jumlahnya ada 7
orang,” kata Kapolres Blora AKBP
Dwi Indra Maulana, Rabu (10/2) kemarin.
Kapolres menilai, peredaran narkoba di kawasan Kabupaten Blora menjadi perhatian penting. Mengingat dampak yang dihasilkan oleh barang haram tersebut. Disamping itu, sasaran peredaran merupakan kalangan anak muda yang notabene masih memiliki masa depan yang sangat panjang.
“Kami
memiliki komitmen, untuk memberantas narkoba sampai ke akarnya di Kabupaten Blora,”
tegas Kapolres.
Terkait tersangka yang berhasil ditangkap, diantaranya dalah Darmanto (28), Nurwahit (33), Bayu Cahyo K (30), Andi Sutrino (36), Hedrianto (46), Hendri setiawan (38), Wahyu Isdianto (27) semuanya warga Kecamatan Cepu.
Barang bukti
yang berhasil diamankan, lanjut Kapolres, yakni 3 paket sabu-sabu, 4 pil atau
obat merk Trihexyhenidyl, dan dua pil atau obat merk Riklona yang mengandung
Klonazepam.
Kapolres
Blora, AKBP Dwi Indra Maulana melalaui Kasat Narkoba Polres Blora, Ajun
Komisaris Polisi Abdul Fatah SH mengatakan, pada saat penangkapan, Rabu (10/2)
pukul 20.00 WIB, para pelaku tidak mau membuka pintu rumah.
Setelah
petugas melakukan upaya paksa dan dibantu masyarakat setempat, akhirnya para
pelaku berhasil ditangkap dari persembunyiannya di atas loteng rumah yang
terletak di Perdagangan Seberang, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Kasat Narkoba
menambahkan, bahwa penangkapan ini merupakan informasi dari masyarakat yang
resah karena lokasi tersebut sudah kerap sekali dijadikan tempat transkasi dan
mengonsumsi narkoba. Para pelaku dan barang bukti langsung diamankan guna
dilakukan penyidikan lebih lanjut. (resbla | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar