![]() |
Petugas menyita kayu jati hasil curian berjumlah hingga 445 batang. (foto: is-ib) |
‘’Dalam
berbagai operasi, baik di dalam hutan maupun di luar kawasan hutan kami selalu
melibatkan unsur kepolisian,’’ tandasnya, Jumat (5/2) kemarin.
Dikemukakan,
selain berhasil mengamankan 445 batang jati yang telah dicuri dari kawasan
hutan, pihaknya di bulan Januari 2016 juga berhasil menangkap dua pelaku
pencurian, menyita 11 unit sepeda motor berbagai merek yang digunakan para
pencuri untuk sarana mengangkut kayu jati curian.
Yang
terbaru, lanjut Asep, operasi gabungan yang dilakukan dengan kepolisian, Kamis
(4/2), telah berhasil mengamankan 5 M3 kayu jati olahan dengan berbagai macam
ukuran dari Desa Ngrangkang, Kecamatan Ngawen, turut RPH Kepitu, BKPH
Ngrangkang KPH Blora.
Dijelaskan,
mengingat masih tingginya angka pencurian kayu di wilayah KPH Blora, pihaknya
dengan kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi di luar kawasan
hutan.
‘’Pokoknya
kami akan terus melacak sampai mendapatkan kembali kayu yang hilang dicuri
orang,’’ tambah Asep Kusnandar. (Ud-SM | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar