![]() |
Truk pengangkut limbah minyak yang dihadang warga Ngelo Kecamatan Cepu, kemarin. (foto: teg-ib) |
Badan Purwanto, koordinator warga yang
ditemui mengatakan, hal ini dilakukan agar warga setempat tidak hanya menerima
bau limbah yang busuk tapi juga ikut mengelola limbah untuk alasan ekonomis.
“Kami lakukan penghentian agar ada
perwakilan Pertamina yang turun ke lokasi sehingga kami bisa berkomunikasi,” kata
Badan Purwanto, koordinator warga, Kamis (14/1) kemarin.
Badan berharap dengan dilakukkannya hal
ini, pengelola Pusat Penampungan Produksi (PPP) Menggung Pertamina EP Asset 4
Field Cepu bisa menerima permohonan warga dan warga bisa mengolah limbah dari
pihak PPP Menggung. Sehingga warga yang barada di ring 1 tidak hanya menerima
imbas dari bau tak sedap itu.
“Baunya kalo malam seperti sapiteng.
Kami harap pihak PPP Menggung juga memahami itu dan warga bisa mendapat
pengelohan limbah tersebut,” harapnya.
Martono, salah seorang operator tangki
Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI) mengatakan, dia dan beberapa rekan
lainnya tidak tahu menahu terkait penghentian tangki tersebut. “Kami tidak tahu
permasalahan, hanya dihentikan dan kami juga berhenti,” ungkapnya.
Martono dan rekannya yang merupakan
warga Sudu Bojonegoro tersebut berencana akan mengambil dua tangki limbah dari
PPP Menggung untuk diproses dan dibawa ke Bogor. “Biasa mengambil rata-rata dua tangki limbah dan tidak pernah seperti ini,”
ujarnya.
Dari kejadian ini Asisten Manager
Health, Safety, Security and Environment (Asmen HSSE) PEP Field 4 Cepu,
Supriyadi Perwakilan dari pertamina yang hadir dalam rombongan untuk menemui
warga mengungkapkan pihaknya terbuka dan akan merespon dengan baik. “Kami terbuka, asal sesuai aturan usaha,” ungkapnya.
Supriyadi menambahkan, dalam hal ingin
berpartisipasi dalam pengolahan limbah, ada beberapa persyaratan yang harus
dipersiapkan oleh warga. Yakni, masyarakat harus menggandeng pihak ke 3
(perusahaan), memiliki ijin pengolahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),
dan memiliki ijin pengangkutan dari Dinas Perhubungan (Dishub).
“Sementara pengolahan KLH belum ada dan
ijin pengangkutan dari Dishub sudah expired,” tuturnya.
Di beritakan sebelumnya warga yang
berada ring 1 hanya menerima imbas bau yang menyengat dari pengolahan minyak
yang berasal dari Pusat Penampungan Produksi (PPP) Menggung Pertamina EP Asset
4 Field Cepu.
Warga sudah mengajukan permohonan
pengolahan limbah, semua ijin dan persyaratan lain dari Pertamina sudah
penuhi. Namun hingga sekarang belum ada kejelasan. Padahal permohonan
pengelolaan limbah dari PPP Menggung yang diajukan oleh warga sudah berlangsung
selama 6 bulan yang lalu.
Untuk diketahui Pusat Penampungan
Produksi (PPP) Menggung Pertamina EP Asset 4 Field Cepu menampung minyak yang
di olah dari sumur Kawengan, Ledok, Banyuasin, TBR, dan Wonocolo.
(teg-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar